Berita

Foto/Humas DPD RI

Ketua DPD Akomodir Keluhan ATVSI Soal RUU Penyiaran

SABTU, 29 JULI 2017 | 03:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) merasa resah dengan RUU Penyiaran yang menghendaki adanya pengalihan dari frekuensi analog ke digital.

Dipimpin oleh Ishadi SK, ATVSI menemui Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang karena menilai DPD dapat mengawal pembahasan RUU Penyiaran agar dapat menguntungkan semua pihak.

Ishadi SK, mengemukan bahwa beberapa hal yang belum disepakati oleh industri swasta dalam RUU Penyiaran, terutama dalam perubahan sistem analog ke digital. Perubahan tersebut akan berakibat pada perombakan besar-besaran dalam perusahaan televisi swasta.


Salah satu aturan penting dalam rangka migrasi digital adalah diperkenalkannya konsep single mux operator dan penetapan lembaga penyiaran pemerintah sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran.

ATVSI keberatan dengan konsep single mux operator dalam penggabungan sinyal analog dan digital dalam satu sinyal tersebut. Penguasaan frekuensi siaran dan infrastruktur oleh single mux operator tersebut dianggap berpotensi membatasi pasar industri penyiaran.

“Kelemahan sistem ini, hak hidup kita terkontrol oleh pemerintah karena mereka pegang perangkat frekuensinya, tanpa itu kita tidak bisa melakukan penyiaran,” ucap Ishadi SK, Jumat (28/7).

ATVSI, lanjut Ishadi, cenderung lebih memilih model hybrid. Model ini dianggap tidak menguntungkan industri televisi swasta.

"Kami usulkan hybrid dimana pemerintah dan swasta bersama-sama mengelola frekuensi, dan pemerintah komposisinya lebih banyak daripada swasta. Kami mohon dukungannya agar industri televisi ini tetap berjalan,” ucapnya.

Ketua DPD RI, Oesman Sapta yang mendengar keluhan tersebut berjanji akan melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait, terutama Komisi I DPR yang melakukan pembahasan terhadap  RUU Penyiaran. Oesman Sapta berpendapat bahwa pemerintah tidak mungkin mengambil langkah yang dapat merugikan industri pertelevisian. Dirinya berjanji akan mengakomodir aspirasi yang disampaikan oleh ATVSI tersebut.

“Pemerintah harus mampu memikirkan solusi yang berkonsep win-win solution. ATVSI dapat melakukan evaluasi dan duduk bersama membahas RUU Penyiaran dengan Pemerintah dan Komisi I,” jelasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya