Berita

Darmawati/Net

Nusantara

Pemuda Muhammadiyah Dukung Guru Darma Ajukan Banding

SABTU, 29 JULI 2017 | 01:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Pengadilan Negeri Parepare yang menyatakan guru agama di SMA Negeri 3 Parepare Sulawesi Selatan, Darmawati bersalah disesalkan oleh Pemuda Muhammadiyah.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Parepare Yadi Arodhiskara menilai bahwa keputusan hakim yang menyatakan Darma bersalah tersebut kurang mempertimbangkan fakta hukum.

"Ada beberapa fakta hukum yang kurang begitu didalami oleh hakim. Apalagi hakim tidak mempertimbangkan keberadaan PP 74/2008 tentang Guru, pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, dan Permendikbud 10/2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan," tegas Yadi.


Ia menilai kasus Darma terkesan dipaksakan sebagai pidana. Atas alasan itu juga Pemuda Muhammadiyah Kota Parepare akan melakukan pendampingan hukum pada Darma sebagai bentuk implementasi kepedulian, visi kota pendidikan, serta upaya meninggikan dan memuliakan profesi guru.

"Kami dengan tegas menolak segala bentuk kriminalisasi kepada guru, termasuk yang menimpa Ibu Darma," jelasnya.

Dalam waktu dekat ini, Pemuda Muhammadiyah akan mendukung Darma untuk melakukan banding atas kasus ini.

"Terang kami, mendukung Ibu Darma untuk melakukan banding atas vonis tidak adil yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Parepare," pungkasnya.

Kasus ini terjadi pada Februari 2017, ketika Darma mendapati sekelompok siswi berkeliaran saat waktu Salat Dhuhur. Padahal sekolah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pelaksanaan salat di mushala.

"Saya tegur mereka dan mengibas siswi yang tidak salat dengan mukenah. Ternyata atas peristiwa tersebut, salah seorang siswi melapor. Padahal saya tegur hanya untuk kebaikannya dan menggugurkan kewajiban saya sebagai orang tuanya di sekolah," jelas Darma.

Menurut Darma, ia hanya ingin agar siswa disiplin. Tuduhan yang menyebut siswa terebut memiliki bekas luka sampai dirawat di puskesmas adalah keliru. Dia juga mementahkan tudingan yang menyebut dia memukul siswa memakai sepatu berulang-ulang. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya