Berita

Jamaah Haji/net

Nusantara

MUI Peringatkan Pemerintah Hati-Hati Gunakan Uang Jamaah Haji

JUMAT, 28 JULI 2017 | 12:50 WIB | LAPORAN:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait pernyataan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu yang menyatakan bahwa BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi meminta agar BPKH berhati-hati dalam menggunakan uang jamaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur.
 
"BPKH harus hati-hati karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahkan tangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya," tegas Zainut melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (28/7).


Dana haji yang dimaksud adalah dana untuk biaya pendaftaran calhaj agar mendapat porsi keberangkatan. Dana ini biasa disebut dengan dana awal Biaya Perjalanan Ibadan Haji (BPIH). Jumlah uang setoran awal jemaah haji sampai dengan tahun 2016 sudah mencapai jumlah Rp 95,2 Triliun.

Dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji. Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di SUKUK atau Surat Berharga Negara Syariah, sehingga meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan.

Zainut mengatakan akumulasi dana haji setiap tahun semakin besar, karena animo masyarakat untuk mendaftar haji semakin banyak, ditambah dengan masuknya dana dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya dan juga tambahan dana dari manfaat bagi hasil penempatan BPIH di bank atau pun SUKUK/SBN Syariah dan di berbagai investasi yang dianggap aman.

"Jadi sebelum hal tersebut dilakukan hendaknya BPKH melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial," tegas Zainut.

Selain melakukan konsultasi, Zainut juga mengatakan BPKH sebaiknya melakukan kajian secara mendalam baik dari aspek finansial maupun dari aspek syariahnya.

"Karena hal ini menyangkut uang umat yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi prinsip kehati-hatian harus benar-benar dijaga. Dalam kaidah fiqih disebutkan prinsip mencegah kerusakan itu harus didahulukan dari pada membangun kemaslahatan," demikian Zainut.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya