Berita

Natalius Pigai/Net

Politik

Komnas HAM Akan Bahas Distribusi Tanah Di Dumai Di Kantor Luhut

KAMIS, 27 JULI 2017 | 09:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komnas HAM RI berencana untuk menemui Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dalam waktu dekat guna menyampaikan draft keputusan presiden (kepres) tentang distribusi agraria. Dalam hal ini distribusi tanah seluar 3.385 hektare kepada 12 ribu warga Dumai.

Kepres ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat Kota Dumai, yang tergabung Team Penyelesaian Tanah kawasan bekas Hak Pakai PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) No. 76/1975 seluas 3.385 hektare yang telah dimanfaatkan oleh instansi pemerintah.

Dijelaskan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai bahwa sejak tiga tahun yang lalu bersama-sama dengan perwakilan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terkait dengan skema penyelesaian permasalahan tanah tersebut.


"Salah satu usulan payung hukum adalah pembentukan Peraturan Presiden (Perpres)," jelasnya.

Pada 15 Mei lalu, sambung Pigai, Komnas HAM RI telah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Menko Luhut untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil pembahasan penyelesaian permasalahan tersebut. Ini mengingat status tanah masih tercatat atas nama Kementerian ESDM, dalam hal ini SKK Migas.

"Berdasarkan hal tersebut dan mengingat bahwa legal standing permohonan Peraturan Presiden pada instansi pemerintah, serta telah disusun Draf Peraturan Presiden tentang Penatagunaan Lahan Eks Hak Pakai Konsesi PT. Chevron Pasific Indonesia Di Kota Dumai Provinsi Riau, maka Komnas HAM RI akan melakukan kunjungan kerja dan pembahasan dengan Menko Kemaritiman pada Senin (31/7) pukul 11.00 WIB," pungkasnya.

Sedangkan teknis pembahasan dengan instansi pemerintah pusat lainnya dan daerah, serta aparat penegak hukum dan perusahaan akan dilakukan pada Senin (7/8). Pigai berharap dengan pembahasan draf tersebut bisa segera diajukan ke Presiden Joko Widodo agar ada penyelesaian di Kota Dumai.

"Sebab sangat vital bagi pembangunan karena akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam penataan tanah konsesi, baik untuk kepentingan pemerintah sendiri, investasi dan masyarakat sesuai dengan Nawa Cita," pungkasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya