Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum/Net

X-Files

Direktur CSI Dijebloskan Ke Rutan Pondok Bambu

Kasus Kredit Macet Rp 350 Miliar
RABU, 26 JULI 2017 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus kredit macet Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI). Kedua tersangka yakni Direktur CSI Erika Widiyanto Liong dan Mulyadi alias Aping.

"Kedua tersangka ditahan, karenasudah cukup alasan, sepertidiatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Warih Sadono, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, kemarin.

Untuk tahap pertama, kedua tersangka ditahan selama 20 hari hingga 13 Agustus 2017. Erika ditahan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan Aping dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Erika dan Aping ditetapkan se­bagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 19/F.2/Fd.1/02/2017 dan Sprindik Nomor nomor 18/F.2/Fd.1/02/2017 yang diterbitkan pada 21 Februari 2017.

Erika dan Aping diduga melakukan korupsi dana kredit yang diterima dari Bank Mandiri sebesar Rp 350 miliar. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Kasus ini bermula ketika PT Central Steel Indonesia (CSI) mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri pada 2011. Rencananya pinjaman itu akan digunakan untuk membangun pabrik dan modal kerja perusahaan yang memproduksi besi ulir. CSI ber­domisili di Serang, Banten.

Permohonan kredit disetujui. Bank Mandiri mengucurkan kredit Rp 350 miliar secaraber­tahap. Di tengah jalan, pembayaran cicilan kredit CSI tersendat.

Pada 2013, Bank Mandiri me­nawarkan restrukturisasi utang. Meski sudah restrukturisasi utang, CSI tetap tak bisa mem­bayar cicilan kredit kepada Bank Mandiri.

Utang CSI pun membengkak menjadi Rp 480 miliar. Jumlah itu meliputi utang pokok, bungadan denda keterlambatan pembayaran cicilan hingga 22 Juli 2016.

Tim penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung mencurigai kedua tersangka main mata dengan oknum orang dalam Bank Mandiri untuk meloloskan per­mohonan kredit CSI.

"Masih ada pihak lain yang di­duga terlibat. Ini sedang dikem­bangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.

Bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu belum mau mengungkapkan pihak yang diincar untuk ditetapkan sebagai ter­sangka. Kata Rum, bisa saja dari internal bank maupun pihak luar.

Penetapan tersangka baru di­lakukan setelah penyidik mem­peroleh bukti. Sejauh ini, sudah ada pejabat Bank Mandiri yang diperiksa. "Pihak yang ber­tanggung jawab pada masalah perkreditan tentu dimintai keterangan," kata Rum.

Kepada penyidik, Credit Risk Manager Authority Bank Mandiri, Anwar mengaku dirin­ya yang memeriksa pengajuan kredit CSI.

Anwar menerima dokumen permohonan kredit CSI dari Relationship Manager, Artanta Padmadewa. "Saksi Artanta Padmadewa mengaku yang mengusulkan pemberian kredit dengan membuat nota analisis kredit," ungkap Rum.

Dalam nota analisis, Artanta menyimpulkan aset CSI tidak cukup untuk dijadikan agunankredit. Untuk memperoleh pinja­man dari Bank Mandiri, PT CSI menjaminkan piutang perusahaan yang telah diikat melalui fidusia.

Namun setelah dicek, piutangitu ternyata sudah tak ada. "Karena itu, PT CSI tidak memenuhi salah satu syarat kriteria analisa pemberian kredit," tandas Rum.

Rum mengungkapkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan ada dug­aan perbuatan melanggar hukum dalam proses pemberian kredit kepada PT CSI. Perusahaan itu dianggap tidak memenuhi syarat, namun tetap mendapat kredit.

Kilas Balik
Tutup Pabrik, Central Steel Masih Nunggak Tagihan Listrik Rp 21 M


Bank Mandiri menempuh jalur hukum ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mendapatkejelasan status utang PT Central Steel Indonesia (CSI) sebesar Rp 480 miliar.

Kuasa hukum Bank Mandiri Ryan G. Lubis mengatakan per­mohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan langkah terakhir setelah CSI gagal mengemba­likan pinjaman. "Kami sudah mencoba untuk menagih (pin­jaman), tetapi tidak mendapat kejelasan," katanya.

Ryan membeberkan uang CSI kepada Bank Mandiri sebesar Rp 480 miliar. Jumlah itu meliputi utang pokok, bunga dan denda keterlambatan pembayaran kredit hingga 22 Juli 2016, atau hingga diajukan permohonan PKPU.

Duit pinjaman dari Bank Mandiri terancam amblas, lantaran perusahaan penanaman modal asing (PMA) telah berhenti beroperasi sejak Desember 2015. CSI yang berdomisili di Serang, Banten itu telah mem-PHK karyawannya sejak Agustus 2015.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak Bank Mandiri, salah satu pemegang saham CSI adalah warga negara asing (WNA). Ryan mengaku belum mengetahui keberadaan para pemegang saham dan direksi CSI.

Lantaran ketidakjelasan pihak yang bakal bertanggung jawab atas pembayaran kredit, Bank Mandiri memutuskan mengaju­kan permohonan PKPU untuk mendapat kepastian status pin­jamannya. "Kami hanya ingin Termohon (CSI) bisa menyele­saikan utangnya, skema pem­bayaran maupun sumber dana bisa diusulkan melalui rencana perjanjian perdamaian forum rapat kreditur," kata Ryan.

Dalam perkara yang terdaf­tar dengan No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, pemohon mengusulkan tim pengurus yang terdiri dari Imran Nating, Tri Hartanto, dan Arman Hanis.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mempermasalahkan kedudukan hukum dari pihak termohon CSI. Pasalnya salah satu pemegang saham CSI menunjuk kuasa hu­kum untuk mengikuti sidang.

Majelis hakim menganggap kuasa hukum itu tidak berwenang untuk mewakili pemegang saham. "Ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas han­ya mewajibkan direksi atau kua­sanya yang hadir," kata Wiwik.

Majelis hakim tetap meminta pihak termohon membuat surat kuasa sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut maupun anggaran dasar perusahaan. Jika dalam persidangan selanjutnya tidak dipenuhi, termohon dinilai tidak menggunakan haknya untuk membantah klaim pemohon.

Wiwik menyarankan, peme­gang saham maupun direksi CSI menyelesaikan masalah internal perusahaan. Menurut dia, ada perbedaan persepsi yang menyebabkan pemegang saham memutuskan hadir di sidang un­tuk mewakili perusahaan.

Kuasa hukum CSI, Bobby R. Manalu menegaskan, para pemegang saham dan direksi pe­rusahaan sedang berkonsolidasi untuk merumuskan proposal perdamaian. Ia pun meminta para debitur memberikan waktu tambahan.

Bobby mengakui CSI memiliki utang kepada sejumlah debitur, yang dibuktikan dengan aliran masuk ke perusahaan. Namun, dirinya tidak menemukan adanyaperjanjian yang menjadi dasar penerimaan uang tersebut maupun penggunaannya.

Menurut Bobby, CSI memilikikewajiban sebesar Rp 660 miliar.Rinciannya, kepada Bank Mandiri Rp 500 miliar, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp 21 miliar dalam bentuk tung­gakan tagihan listrik, serta dua pemegang saham masing-masing Rp 131 miliar dan Rp 14 miliar.

Kemudian kewajiban kepada tiga vendor asing yang memasok besi bekas atau scrap dan bekas karyawan level manajer yang telah di-PHK.

Tagihan dari pemegang saham belum diakui karena tak dileng­kapi bukti pendukung. Tagihan itu merupakan pinjaman pribadi atau dana talangan pemegang saham kepada CSI.

Pada 7 Desember 2016 lalu, majelis hakim mengeluarkan putusan sela. Salah satunya isinya menetapkan perpanjangan PKPU selama 60 hari sejak 8 Desember 2016 hingga 6 Februari 2017.

Sidang kembali digelar pada 6 Februari 2017. Tim pengurus diminta untuk menghadirkan debitur dan para kreditur. Sidang terakhir digelar 6 Maret 2017 lalu dengan agenda rapat per­damaian antara debitur dengan para kreditur. ***

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya