Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus kredit macet Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI). Kedua tersangka yakni Direktur CSI Erika Widiyanto Liong dan Mulyadi alias Aping.
"Kedua tersangka ditahan, karenasudah cukup alasan, sepertidiatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Warih Sadono, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, kemarin.
Untuk tahap pertama, kedua tersangka ditahan selama 20 hari hingga 13 Agustus 2017. Erika ditahan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan Aping dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Erika dan Aping ditetapkan seÂbagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 19/F.2/Fd.1/02/2017 dan Sprindik Nomor nomor 18/F.2/Fd.1/02/2017 yang diterbitkan pada 21 Februari 2017.
Erika dan Aping diduga melakukan korupsi dana kredit yang diterima dari Bank Mandiri sebesar Rp 350 miliar. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Kasus ini bermula ketika PT Central Steel Indonesia (CSI) mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri pada 2011. Rencananya pinjaman itu akan digunakan untuk membangun pabrik dan modal kerja perusahaan yang memproduksi besi ulir. CSI berÂdomisili di Serang, Banten.
Permohonan kredit disetujui. Bank Mandiri mengucurkan kredit Rp 350 miliar secaraberÂtahap. Di tengah jalan, pembayaran cicilan kredit CSI tersendat.
Pada 2013, Bank Mandiri meÂnawarkan restrukturisasi utang. Meski sudah restrukturisasi utang, CSI tetap tak bisa memÂbayar cicilan kredit kepada Bank Mandiri.
Utang CSI pun membengkak menjadi Rp 480 miliar. Jumlah itu meliputi utang pokok, bungadan denda keterlambatan pembayaran cicilan hingga 22 Juli 2016.
Tim penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung mencurigai kedua tersangka main mata dengan oknum orang dalam Bank Mandiri untuk meloloskan perÂmohonan kredit CSI.
"Masih ada pihak lain yang diÂduga terlibat. Ini sedang dikemÂbangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.
Bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu belum mau mengungkapkan pihak yang diincar untuk ditetapkan sebagai terÂsangka. Kata Rum, bisa saja dari internal bank maupun pihak luar.
Penetapan tersangka baru diÂlakukan setelah penyidik memÂperoleh bukti. Sejauh ini, sudah ada pejabat Bank Mandiri yang diperiksa. "Pihak yang berÂtanggung jawab pada masalah perkreditan tentu dimintai keterangan," kata Rum.
Kepada penyidik, Credit Risk Manager Authority Bank Mandiri, Anwar mengaku dirinÂya yang memeriksa pengajuan kredit CSI.
Anwar menerima dokumen permohonan kredit CSI dari Relationship Manager, Artanta Padmadewa. "Saksi Artanta Padmadewa mengaku yang mengusulkan pemberian kredit dengan membuat nota analisis kredit," ungkap Rum.
Dalam nota analisis, Artanta menyimpulkan aset CSI tidak cukup untuk dijadikan agunankredit. Untuk memperoleh pinjaÂman dari Bank Mandiri, PT CSI menjaminkan piutang perusahaan yang telah diikat melalui fidusia.
Namun setelah dicek, piutangitu ternyata sudah tak ada. "Karena itu, PT CSI tidak memenuhi salah satu syarat kriteria analisa pemberian kredit," tandas Rum.
Rum mengungkapkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan ada dugÂaan perbuatan melanggar hukum dalam proses pemberian kredit kepada PT CSI. Perusahaan itu dianggap tidak memenuhi syarat, namun tetap mendapat kredit.
Kilas Balik
Tutup Pabrik, Central Steel Masih Nunggak Tagihan Listrik Rp 21 MBank Mandiri menempuh jalur hukum ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mendapatkejelasan status utang PT Central Steel Indonesia (CSI) sebesar Rp 480 miliar.
Kuasa hukum Bank Mandiri Ryan G. Lubis mengatakan perÂmohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan langkah terakhir setelah CSI gagal mengembaÂlikan pinjaman. "Kami sudah mencoba untuk menagih (pinÂjaman), tetapi tidak mendapat kejelasan," katanya.
Ryan membeberkan uang CSI kepada Bank Mandiri sebesar Rp 480 miliar. Jumlah itu meliputi utang pokok, bunga dan denda keterlambatan pembayaran kredit hingga 22 Juli 2016, atau hingga diajukan permohonan PKPU.
Duit pinjaman dari Bank Mandiri terancam amblas, lantaran perusahaan penanaman modal asing (PMA) telah berhenti beroperasi sejak Desember 2015. CSI yang berdomisili di Serang, Banten itu telah mem-PHK karyawannya sejak Agustus 2015.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak Bank Mandiri, salah satu pemegang saham CSI adalah warga negara asing (WNA). Ryan mengaku belum mengetahui keberadaan para pemegang saham dan direksi CSI.
Lantaran ketidakjelasan pihak yang bakal bertanggung jawab atas pembayaran kredit, Bank Mandiri memutuskan mengajuÂkan permohonan PKPU untuk mendapat kepastian status pinÂjamannya. "Kami hanya ingin Termohon (CSI) bisa menyeleÂsaikan utangnya, skema pemÂbayaran maupun sumber dana bisa diusulkan melalui rencana perjanjian perdamaian forum rapat kreditur," kata Ryan.
Dalam perkara yang terdafÂtar dengan No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, pemohon mengusulkan tim pengurus yang terdiri dari Imran Nating, Tri Hartanto, dan Arman Hanis.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mempermasalahkan kedudukan hukum dari pihak termohon CSI. Pasalnya salah satu pemegang saham CSI menunjuk kuasa huÂkum untuk mengikuti sidang.
Majelis hakim menganggap kuasa hukum itu tidak berwenang untuk mewakili pemegang saham. "Ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hanÂya mewajibkan direksi atau kuaÂsanya yang hadir," kata Wiwik.
Majelis hakim tetap meminta pihak termohon membuat surat kuasa sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut maupun anggaran dasar perusahaan. Jika dalam persidangan selanjutnya tidak dipenuhi, termohon dinilai tidak menggunakan haknya untuk membantah klaim pemohon.
Wiwik menyarankan, pemeÂgang saham maupun direksi CSI menyelesaikan masalah internal perusahaan. Menurut dia, ada perbedaan persepsi yang menyebabkan pemegang saham memutuskan hadir di sidang unÂtuk mewakili perusahaan.
Kuasa hukum CSI, Bobby R. Manalu menegaskan, para pemegang saham dan direksi peÂrusahaan sedang berkonsolidasi untuk merumuskan proposal perdamaian. Ia pun meminta para debitur memberikan waktu tambahan.
Bobby mengakui CSI memiliki utang kepada sejumlah debitur, yang dibuktikan dengan aliran masuk ke perusahaan. Namun, dirinya tidak menemukan adanyaperjanjian yang menjadi dasar penerimaan uang tersebut maupun penggunaannya.
Menurut Bobby, CSI memilikikewajiban sebesar Rp 660 miliar.Rinciannya, kepada Bank Mandiri Rp 500 miliar, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp 21 miliar dalam bentuk tungÂgakan tagihan listrik, serta dua pemegang saham masing-masing Rp 131 miliar dan Rp 14 miliar.
Kemudian kewajiban kepada tiga vendor asing yang memasok besi bekas atau scrap dan bekas karyawan level manajer yang telah di-PHK.
Tagihan dari pemegang saham belum diakui karena tak dilengÂkapi bukti pendukung. Tagihan itu merupakan pinjaman pribadi atau dana talangan pemegang saham kepada CSI.
Pada 7 Desember 2016 lalu, majelis hakim mengeluarkan putusan sela. Salah satunya isinya menetapkan perpanjangan PKPU selama 60 hari sejak 8 Desember 2016 hingga 6 Februari 2017.
Sidang kembali digelar pada 6 Februari 2017. Tim pengurus diminta untuk menghadirkan debitur dan para kreditur. Sidang terakhir digelar 6 Maret 2017 lalu dengan agenda rapat perÂdamaian antara debitur dengan para kreditur. ***