Komisi XI DPR menyetujui Peraturan Pemerintah PengÂganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk KeÂpentingan Perpajakan, saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Senin malam (24/7). Dengan demikian, PerÂppu tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
"Sembilan fraksi secara teÂgas menyatakan dukungannya penetapan Perppu sebagai Undang-Undang," kata Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng.
Dalam rapat tersebut, hanya Fraksi Partai Gerindra yang tidak menyetujui. Fraksi ini berpandangan untuk melakÂsanakan keterbukaan informasi dan peningkatan perpajakan memerlukan pembahasan lebih dalam. Selain itu, regulasi tidak tepat dilalui melalui Perppu.
Ani-panggilan akrab Sri Mulyani-memberikan apreÂsiasi kepada Komisi XI yang menyetujui Perppu tersebut. Dia berjanji akan memberikan kepastian hukum dan kenyaÂmanan kepada pembayar pajak yang sudah patuh.
Dia juga berjanji akan mencermati berbagai catatan yang menjadi aspirasi fraksi-fraksi melalui penerapan substansi yang ada dalam peraturan pelaksana maupun melalui pengaturan prosedur. Di antara catatan mengenai batas saldo rekening, keamanan data, imuÂnitas para pejabat, integritas para pegawai pajak, dan revisi hukuman.
Ani mengungkapkan, denÂgan telah disahkannya Perppu, pihaknya akan segera menggenjot sosialisasi ke seluruh pegawai Ditjen Pajak tentang isi Perppu.
"Kami ingin amanah dilakuÂkan dengan penuh tanggung jawab. Dengan disahkannya Perppu, petugas tidak serta merta bisa datang ke wajib paÂjak untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap mengancam atau mengintimidasi wajib pajak," tegasnya.
Seperti diketahui, Indonesia menjadi peserta Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk kepentingan perÂpajakan. Untuk melaksanakanÂnya, pemerintah harus memiÂliki peraturan primer sebelum implementasi pertukaran data keuangan berlaku mulai 2018.
Dengan adanya Perppu ini, pemerintah bisa mengakses informasi keuangan untuk keÂpentingan perpajakan melalui lembaga jasa keuangan antara lain perbankan, pasar modal, dan perasuransian. Perppu ini sempat menimbulkan konÂtroversi karena nilai minimal rekening yang bisa diintip semula Rp 200 juta. Angka tersebut dinilai terlalu kecil sehingga diubah menjadi minimal Rp 1 miliar.
Selain sosialisasi, Ani mengungkapkan, tahap selanjutnya, pihaknya akan melakukan kerja sama lanjutan baik secara multilateral atau multilateral competent authority agreement (MCAA) maupun secara bilateral atau bilateral competent authority agreement (BCAA).
"Kita ngikutin aja yang sudah ada, kalau yang BCAA mungkin yang tidak masuk dalam MCAA, seperti saya sebutkan kemarin Makau, tapi Makau mengikuti RRT (China) saja jadi mereka enggak perlu sendiri. Brunei, kita akan lakukan tapi tampaknya nanti akan masuk MCAA," pungÂkasnya. ***