Berita

Jazuli Juwaini/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jazuli Juwaini: Kalau Presidential Threshold Merujuk Pemilu 2014, Berarti Ada Ketidakadilan

RABU, 26 JULI 2017 | 09:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah Undang-Undang Pemilu disahkan, perjuangan yang bisa dilakukan PKS hanya bisa mendukung penuh warga negara yang mengajukan uji ma­teri. PKS tak bisa mengajukan uji materiil lantaran posisinya termasuk sebagai pembahas da­lam proses pembahasan undang-undang tersebut. Berikut penu­turan Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini terkait polemik Undang-Undang Pemilu;

Bagaimana sikap PKS set­elah Undang-Undang Pemilu disahkan?
Soal Undang-Undang Pemilu tentu kita sudah lihat bersama, enam fraksi mendukung presi­dential threshold 20-25 persen, dan empat fraksi tidak mendu­kung. Nah, Fraksi PKS termasuk yang empat ini.

Jadi itu sebabnya Fraksi PKS walk out?

Jadi itu sebabnya Fraksi PKS walk out?
Tidak, kemarin kami walk out karena melihat kalau yang divoting itu tidak konstitusional. Sebelumnya kan sudah disebut juga oleh MK, kami tidak mau bertanggung jawab atas voting itu makanya walk out. Tetapi tentu, ketika itu disahkan men­jadi undang-undang, karena sudah sah jadi mengikat. Tetapi kami tidak ikut bertanggung jawab, terutama soal presidential thereshold itu.

Selain inskonstitusional, ada alasan lain PKS menolak presidential threshold?
Ada, kami ingin ruang demokrasi ini semakin tahun, semakin bagus. Kami tidak ingin demokrasi terkooptasi dengan dibikinnya presidential threshold itu. Ada presidential threshold, artinya ada batasan. Padahal demokrasi itu harus­nya semua orang punya ruang. Memang harus diatur, tetapi tidak boleh orang belum apa-apa sudah terhalang oleh undang-undang. Paling fatal soal presidential threshold 20-25 persen, itu merujuknya dari mana? Padahal pilpres dan pileg dilakukan serentak.

Undang-Undang Pemilu me­nyatakan presidential thresh­old itu berpatokan pada hasil pemilu sebelumnya?
Kalau hanya merujuk hasil pemilu sebelumnya, berarti kita berlaku tidak adil kepada parpol - parpol yang baru disahkan, dan baru akan ikut Pemilu 2019 ini. Artinya, untuk apa partai itu disahkan kalau mereka su­dah digunting kewenangannya untuk mencalonkan. Berarti kan ada ketidakadilan. Padahal dalam dalam Pancasila itu ada sila keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lalu apa yang akan Fraksi PKS lakukan?
Kami mendorong dan men­dukung elemen masyarakat untuk mengajukan judicial re­view ke MK. Silahkan unsur masyarakat, lsm, atau siapapun yang memenuhi syarat menga­jukan judicial review ke MK. Hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan silakan ditempuh, manfaatkan dan guna­kan mekanisme yang ada.

Dari PKS tidak mengajukan gugatan?
Kalau kami di fraksi tidak pu­nya ruang untuk judicial review. Karena kami ini kan pelaku dan pembuat undang-undang. Aneh kalau kami ikut ajukan judicial review ke MK. Makanya kami mendorong dan mendukung nasyarakat yang mau melaku­kannya. Kami mendoakan, mendukung agar betul betul permasalahan ini diselesaikan secara konstitusional.

Tentu kalau judicial review sudah diputuskan, semua pihak harus menghormati apapun hasilnya, seperti kami meng­hormati mereka yang mendu­kung 20-25 persen presidential thereshold itu. Kami sudah menghormati, jadi kami juga minta dihormati kalau ada sikap dan posisi politik.

Berapa target PKS pada pemilu mendatang?
Sesuai yang dicanangkan Presiden PKS, 2019 kami da­pat dua digit, 12 persen sudah Alhamdulillah. Kami mohon doa dari bapak, ibu dan saudara, mudah-mudahan Allah SWTterus memberikan kekuatan kepada kami yang beranggotakan 40 ang­gota minus satu, jadi 39 anggota, istiqomah memperjuangkan ke­pentingan umat, rakyat. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya