Berita

Jazuli Juwaini/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jazuli Juwaini: Kalau Presidential Threshold Merujuk Pemilu 2014, Berarti Ada Ketidakadilan

RABU, 26 JULI 2017 | 09:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah Undang-Undang Pemilu disahkan, perjuangan yang bisa dilakukan PKS hanya bisa mendukung penuh warga negara yang mengajukan uji ma­teri. PKS tak bisa mengajukan uji materiil lantaran posisinya termasuk sebagai pembahas da­lam proses pembahasan undang-undang tersebut. Berikut penu­turan Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini terkait polemik Undang-Undang Pemilu;

Bagaimana sikap PKS set­elah Undang-Undang Pemilu disahkan?
Soal Undang-Undang Pemilu tentu kita sudah lihat bersama, enam fraksi mendukung presi­dential threshold 20-25 persen, dan empat fraksi tidak mendu­kung. Nah, Fraksi PKS termasuk yang empat ini.

Jadi itu sebabnya Fraksi PKS walk out?

Jadi itu sebabnya Fraksi PKS walk out?
Tidak, kemarin kami walk out karena melihat kalau yang divoting itu tidak konstitusional. Sebelumnya kan sudah disebut juga oleh MK, kami tidak mau bertanggung jawab atas voting itu makanya walk out. Tetapi tentu, ketika itu disahkan men­jadi undang-undang, karena sudah sah jadi mengikat. Tetapi kami tidak ikut bertanggung jawab, terutama soal presidential thereshold itu.

Selain inskonstitusional, ada alasan lain PKS menolak presidential threshold?
Ada, kami ingin ruang demokrasi ini semakin tahun, semakin bagus. Kami tidak ingin demokrasi terkooptasi dengan dibikinnya presidential threshold itu. Ada presidential threshold, artinya ada batasan. Padahal demokrasi itu harus­nya semua orang punya ruang. Memang harus diatur, tetapi tidak boleh orang belum apa-apa sudah terhalang oleh undang-undang. Paling fatal soal presidential threshold 20-25 persen, itu merujuknya dari mana? Padahal pilpres dan pileg dilakukan serentak.

Undang-Undang Pemilu me­nyatakan presidential thresh­old itu berpatokan pada hasil pemilu sebelumnya?
Kalau hanya merujuk hasil pemilu sebelumnya, berarti kita berlaku tidak adil kepada parpol - parpol yang baru disahkan, dan baru akan ikut Pemilu 2019 ini. Artinya, untuk apa partai itu disahkan kalau mereka su­dah digunting kewenangannya untuk mencalonkan. Berarti kan ada ketidakadilan. Padahal dalam dalam Pancasila itu ada sila keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lalu apa yang akan Fraksi PKS lakukan?
Kami mendorong dan men­dukung elemen masyarakat untuk mengajukan judicial re­view ke MK. Silahkan unsur masyarakat, lsm, atau siapapun yang memenuhi syarat menga­jukan judicial review ke MK. Hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan silakan ditempuh, manfaatkan dan guna­kan mekanisme yang ada.

Dari PKS tidak mengajukan gugatan?
Kalau kami di fraksi tidak pu­nya ruang untuk judicial review. Karena kami ini kan pelaku dan pembuat undang-undang. Aneh kalau kami ikut ajukan judicial review ke MK. Makanya kami mendorong dan mendukung nasyarakat yang mau melaku­kannya. Kami mendoakan, mendukung agar betul betul permasalahan ini diselesaikan secara konstitusional.

Tentu kalau judicial review sudah diputuskan, semua pihak harus menghormati apapun hasilnya, seperti kami meng­hormati mereka yang mendu­kung 20-25 persen presidential thereshold itu. Kami sudah menghormati, jadi kami juga minta dihormati kalau ada sikap dan posisi politik.

Berapa target PKS pada pemilu mendatang?
Sesuai yang dicanangkan Presiden PKS, 2019 kami da­pat dua digit, 12 persen sudah Alhamdulillah. Kami mohon doa dari bapak, ibu dan saudara, mudah-mudahan Allah SWTterus memberikan kekuatan kepada kami yang beranggotakan 40 ang­gota minus satu, jadi 39 anggota, istiqomah memperjuangkan ke­pentingan umat, rakyat. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya