Berita

Hukum

Jangan Sampai Tangan Bersih Jokowi Dipakai Pembersih Praktik Kotor KPK

SELASA, 25 JULI 2017 | 16:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang KPK berhasil membuka tabir yang selama ini tertutup rapat soal praktek-praktek para penyidik di KPK yang tidak berdasar aturan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), tidak sesuai hak asasi manusia dan prinsip-prinsip penegakan hukum yang akuntabel dalam kegiatan yang dikenal sebagai operasi tangkap tangan atau OTT yang penuh rekayasa.

Demikian disampaikan anggota Pansus Hak Angket DPR tentang KPK, M Misbakhun. Menurut Misbakhun, kesaksian Yulianis di bawah sumpah di hadapan Pansus Hak Angket KPK membuka praktek-praktek kotor para penyidik KPK dan Komisioner KPK.

"Bagaimana barang bukti kasus yang disita bisa beralih kepemilikan kepada pihak lain yang diduga punya kaitan dan hubungan dengan penyidik di KPK. Dugaan adanya Komisioner menerima uang sebesar Rp 1 miliar juga menjadi indikasi kuat praktek-praktek tidak benar di KPK yang selama ini terdengar samar-samar menjadi terbuka untuk publik," ungkap Misbakhun dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 25/7).


Belum lagi, sambung Misbakhun, temuan-temuan hasil audit BPK terhadap KPK yang hasilnya mengungkap adanya mark-up pembangunan gedung KPK yang baru; adanya pengangkatan penyidik sebagai pegawai tetap berdasarkan kep.572/2012 yang melanggar PP Nomor 63/2005; diangkatnya orang yang sudah pensiun pada jabatan yang seharusnya diisi oleh pejabat pada usia aktif 56 tahun; adanya penggunaan anggaran untuk pegawai dan pejabat KPK yang tidak memenuhi aturan; adanya kelebihan pembayaran uang sewa dan temuan perlunya lawfull interception KPK dilakukan peer review dan diperbandingkan dengan Aparat Penegak Hukum lainnya sehingga perlu adanya best practice internasional sebagai ukuran adalah sekian dari adanya bukti bahwa lembaga KPK memang perlu dilakukan evaluasi untuk memperbaikinya.

Melihat realitas tersebut, tegas Misbakhun, desakan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan intervensi dengan turun tangan langsung untuk menghentikan Pansus Hak Angket DPR tentang KPK adalah sebuah provokasi politik yang tidak patut dan bisa menjerumuskan presiden pada situasi posisi politi yang sulit.

"Jangan sampai tangan bersih Pak Jokowi dipakai sebagai pembersih bagi praktik-praktik kotor para penyidik KPK yang menyimpang dan penyimpangan keuangan yang masih ada di KPK," tegas Misbakhun.

Misbakhun menambahkan, partai politik yang mendukung keberadaan Pansus Hak Angket DPR tentang KPK adalah partai-partai pendukung pemerintah yang selama ini mengamankan seluruh kebijakan politik Presiden Jokowi baik di DPR maupun di depan seluruh rakyat Indonesia. Seluruh kebijakan pemeritahan Jokowi-JK didukung dan diamankan oleh seluruh partai pendukung pemerintah. Misalnya saja, semua APBN dan APBN-P dibahas dan diselesaikan dengan baik dan tepat waktu; Perppu Nomor 1/2017 tentang Keterbukaan Informasi Keuangan untuk Perpajakan disetujui oleh semua partai pendukung pemerintah; dan RUU Pemilu yang isinya tentang presidential threshold 20-25 persen disetujui dengan dukungan dari partai pendukung pemerintah.

"Partai pendukung pemerintah dengan Pansus Hak Angket DPR tentang KPK justru ingin mendukung Pak Jokowi dengan meluruskan politik penegakan hukum pemberantasan korupsi yang selama ini di dominasi oleh KPK supaya menjadi penegakan hukum yang akuntabel, transparan, memegang teguh hak asasi manusia dan jauh dari pencitraan yang menyesatkan publik," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya