Berita

Hukum

Jangan Sampai Tangan Bersih Jokowi Dipakai Pembersih Praktik Kotor KPK

SELASA, 25 JULI 2017 | 16:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang KPK berhasil membuka tabir yang selama ini tertutup rapat soal praktek-praktek para penyidik di KPK yang tidak berdasar aturan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), tidak sesuai hak asasi manusia dan prinsip-prinsip penegakan hukum yang akuntabel dalam kegiatan yang dikenal sebagai operasi tangkap tangan atau OTT yang penuh rekayasa.

Demikian disampaikan anggota Pansus Hak Angket DPR tentang KPK, M Misbakhun. Menurut Misbakhun, kesaksian Yulianis di bawah sumpah di hadapan Pansus Hak Angket KPK membuka praktek-praktek kotor para penyidik KPK dan Komisioner KPK.

"Bagaimana barang bukti kasus yang disita bisa beralih kepemilikan kepada pihak lain yang diduga punya kaitan dan hubungan dengan penyidik di KPK. Dugaan adanya Komisioner menerima uang sebesar Rp 1 miliar juga menjadi indikasi kuat praktek-praktek tidak benar di KPK yang selama ini terdengar samar-samar menjadi terbuka untuk publik," ungkap Misbakhun dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 25/7).


Belum lagi, sambung Misbakhun, temuan-temuan hasil audit BPK terhadap KPK yang hasilnya mengungkap adanya mark-up pembangunan gedung KPK yang baru; adanya pengangkatan penyidik sebagai pegawai tetap berdasarkan kep.572/2012 yang melanggar PP Nomor 63/2005; diangkatnya orang yang sudah pensiun pada jabatan yang seharusnya diisi oleh pejabat pada usia aktif 56 tahun; adanya penggunaan anggaran untuk pegawai dan pejabat KPK yang tidak memenuhi aturan; adanya kelebihan pembayaran uang sewa dan temuan perlunya lawfull interception KPK dilakukan peer review dan diperbandingkan dengan Aparat Penegak Hukum lainnya sehingga perlu adanya best practice internasional sebagai ukuran adalah sekian dari adanya bukti bahwa lembaga KPK memang perlu dilakukan evaluasi untuk memperbaikinya.

Melihat realitas tersebut, tegas Misbakhun, desakan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan intervensi dengan turun tangan langsung untuk menghentikan Pansus Hak Angket DPR tentang KPK adalah sebuah provokasi politik yang tidak patut dan bisa menjerumuskan presiden pada situasi posisi politi yang sulit.

"Jangan sampai tangan bersih Pak Jokowi dipakai sebagai pembersih bagi praktik-praktik kotor para penyidik KPK yang menyimpang dan penyimpangan keuangan yang masih ada di KPK," tegas Misbakhun.

Misbakhun menambahkan, partai politik yang mendukung keberadaan Pansus Hak Angket DPR tentang KPK adalah partai-partai pendukung pemerintah yang selama ini mengamankan seluruh kebijakan politik Presiden Jokowi baik di DPR maupun di depan seluruh rakyat Indonesia. Seluruh kebijakan pemeritahan Jokowi-JK didukung dan diamankan oleh seluruh partai pendukung pemerintah. Misalnya saja, semua APBN dan APBN-P dibahas dan diselesaikan dengan baik dan tepat waktu; Perppu Nomor 1/2017 tentang Keterbukaan Informasi Keuangan untuk Perpajakan disetujui oleh semua partai pendukung pemerintah; dan RUU Pemilu yang isinya tentang presidential threshold 20-25 persen disetujui dengan dukungan dari partai pendukung pemerintah.

"Partai pendukung pemerintah dengan Pansus Hak Angket DPR tentang KPK justru ingin mendukung Pak Jokowi dengan meluruskan politik penegakan hukum pemberantasan korupsi yang selama ini di dominasi oleh KPK supaya menjadi penegakan hukum yang akuntabel, transparan, memegang teguh hak asasi manusia dan jauh dari pencitraan yang menyesatkan publik," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya