Berita

Ahok-Djarot/Net

Nusantara

Djarot Mulai Berani Membangkang Pada Ahok

SELASA, 25 JULI 2017 | 02:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Rencana Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dianggap sama dengan menggali kubur untuk mantan atasannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Karena dengan mengembalikan kerugian, dapat diartikan Djarot mengakui ada penyimpangan yang dilakukan Ahok - terpidana kasus penistaan agama Islam itu, saat membeli lahan RS Sumber Waras seluas 36.441 meter persegi.

"Pernyataan Djarot yang akan membayar kerugian pembelian lahan RS Sumber Waras bisa membuka terang kasus ini," sebut Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, Senin (24/7).


Ia mengatakan, Djarot telah berani membangkang terhadap Ahok. Karena selama ini, Ahok dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak merasa bersalah dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, dan yang bersangkutan juga enggan mengakui hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menolak mengembalikan kerugian negara.

"Tidak menyangka ternyata Djarot berani membangkang pada Ahok," ujar Sugiyanto.

Kendati begitu, ia menilai pernyataan Djarot sesungguhnya benar adanya. Karena menurut laporan BPK ada indikasi kerugian Rp 191 miliar dan diperkuat audit investigasi yang terbukti ada kerugian sebesar Rp 173 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

Hanya saja pernyataan Djarot tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian saja, namun harus berlanjut pada penyelidikan tindakan korupsinya mengingat telah terjadi kerugian negara yang tidak sedikit jumlahnya.

Penyelidikan tersebut wajib dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasar UU 31/1999 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Sedangkan pada pasal 4 UU tersebut ditegaskan, pengembian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimakaud pada pasal 2 dan pasal 3.

"Jadi dugaan tindak pidana korupsi itu akan menjadi nyata, dan besar kemungkinan Ahok diproses lanjut karena kasusnya dapat diusut kembali. Ini bukan kerugian kecil, ini ratusan miliar kerugiannya. Di sini bukan masalah mengembalikan atau tidak, tapi harus diunkap dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara, dimana saat itu Ahok menjabat Plt gubernur dan mendisposisikan langsung pembelian langsung lahan RSSW," papar Sugiyanto.

Dilansir dari RMOL Jakarta, Pemprov DKI akan melanjutkan pembangunan RS Sumber Waras. Mekanisme pembiayaan untuk pembangunan rumah sakit khusus kanker itu sudah disiapkan.

"Sudah ada mekanisme penganggarannya dan diusulkan melalui perjanjian PKBU bersama badan usaha milik pemerintah dan tanpa didanai APBD. Itu sudah kita rapatkan dua kali. Semuanya sudah disusun, tinggal desainnya seperti apa," kata Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balaikota, Jakarta, Jumat (21/7).

BPK RI sebelumnya mengizinkan DKI melanjutkan pembangunan di lahan tersebut. Hanya saja Pemprov tetap harus mengganti rugi kepada negara terkait pembelian lahan. Terkait hal ini, Djarot sudah setuju untuk membayar ganti rugi.

"Kami akan kirim surat kepada yayasan (Sumber Waras). Itu juga untuk memberikan jawaban, klarifikasi. Kalau betul merugikan negara ya harus dikembalikan prinsipnya," ungkap Djarot. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya