Berita

Hanif Dhakiri/Net

Politik

Relawan Jokowi-JK Curiga Hanif Dhakiri Mau Rusak Citra Jokowi Di Mata TKI

SELASA, 25 JULI 2017 | 01:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kebijakan Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri yang mengalihkan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri terindikasi untuk merusak nama Presiden Joko Widodo di mata para TKI yang bekerja di luar negeri.

Demikian disampaikan Koordinator Koalisi Relawan Bicara Jokowi-JK, Amirullah Hidayat, Senin (24/7).

Menurut Amir, hal ini diketahui setelah mendapat undangan dari Aliansi Masyarakat Nusantara (AMN) yang akan melaksanakan dialog tentang kebijakan tersebut pada tanggal 8 Juli 2017 yang meminta Koalisi Relawan Berbicara Jokowi-JK menjadi salah satu pemateri acara tersebut.


Amir menjelaskan, dalam Pilpres 2014 Jokowi mendapat suara terbanyak dari TKI yang ada di luar negeri. Namun dengan kebijakan Menteri Hanif ini terindikasi kuat untuk menghancurkan nama pemerintahan Jokowi di mata TKI karena jaminan yang didapat oleh TKI dari BPJS Ketenagakerajaan tidak sesuai dengan yang didapatkan saat ditangani asuransi.

Hal ini, lanjut Amir, dapat dibuktikan bahwa selama ini TKI mendapatkan 13 jaminan sosial. Namun yang ditanggung BPJS hanya sembilan jaminan sosial, yang itu artinya TKI mengalami kerugian jaminan sosial. Apalagi yang dihilangkan yaitu jaminan mendapatkan biaya bantuan hukum, jaminan resiko upah tidak dibayar, pemulangan TKI yang bermasalah dan pembatalan kontrak. Padahal inilah masalah yang sering dialami TKI bekerja di luar negeri.

"Oleh BPJS, risiko PHK bagi TKI dijamin dalam JHT, namun dengan membayar premi tambahan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang dibayar oleh TKI melalui asuransi saat ini. Dari sembilan risiko yang dijamin BPJS pun masih berpotensi terjadi dispute karena tidak jelas aturannya. Dengan jaminan yang ditawarkan oleh BPJS, jika melihat statistik kasus yang dialami TKI sejak 2013-2017, maka berpotensi lebih dari 20.000 kasus TKI menjadi tidak terlindungi," kata Amir, yang juga Ketua Harian Relawan Matahari Indonesia Jokowi-JK.

Menurut Amir, premi asuransi dibayarkan oleh TKI bukan diambil dari APBN, dan sudah seharusnya TKI diberikan perlindungan yang optimal, bukannya malah dikurangi. Karena itu jelas kebijakan Hanif ini dinilai Amir sebagai upaya menghancurkan Presiden Jokowi dari dalam.

"Apalagi Hanif tanpa membuat juklak dan juknis yang baik sudah ingin melakukan launching program tersebut tanggal 30 Juli 2017 di Kabupaten Tulungagung," ungkapnya.

"Oleh karena itu kami meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan launching program ini karena kuat diduga untuk merusak citra Presiden di mata TKI yang bekerja diluar negeri.  Padahal jumlah TKI di luar negeri itu sampai 2,7 juta jiwa lebih. Serta kita juga meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Hanif karena terduga kuat tidak loyal kepada Presiden," demikian Amir menambahkan. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya