Berita

Nusantara

Lindungi Masyarakat Dari Perusahaan Travel Nakal

SENIN, 24 JULI 2017 | 15:21 WIB | LAPORAN:

Masyarakat layak memuji upaya pembekuan aktivitas bisnis PT First Anugerah Karya Wisata atau lebih dikenal sebagai First Travel. Pembekuan dilakukan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan karena perusahaan jasa perjalanan itu dianggap tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

"Kita memuji upaya pemerintah dalam memberi perlindungan kepada masyarakat dari perusahaan travel nakal," kata pengamat haji dan umrah Muhammad Hidir Andi Saka dalam jumpa pers di kantornya, kawasan perkantoran Icon Business Park BSD City, Tangerang Selatan (Senin, 24/7).

Menurutnya, tahun lalu, Kementerian Agama telah meluncurkan aplikasi online pengawasan perusahaan travel. Aplikasi itu memudahkan masyarakat untuk mengetahui legalitas dan izin usaha sebuah perusahaan travel.


"Saya menilai semakin ke mari pemerintah semakin serius memberikan perlindungan dan pelayanan haji dan umrah berkualitas kepada masyarakat," ujar Hidir.

Dia mengatakan, masyarakat bisa memetik pelajaran dari kasus First Travel. Menurut Hidir, jika perusahaan tersebut bisa ditindak sejak awal berdiri tentu tidak akan merugikan banyak pihak.

"Kenapa perusahaan ini dibiarkan berkembang, sehingga ibarat bom waktu sudah meledak dan menelan korban jiwa," kata Hidir.

Lanjutnya, pertama kali berdiri tahun 2009, First Travel dalam bentuk CV dan pada saat itu belum memiliki banyak jumlah jamaah. Kemudian, pada 2011 First Travel berubah menjadi perseroan terbatas dan mulai fenomenal dikenal publik sejak 2013.

"Seharusnya sejak 2013 sudah mulai diawasi keberadaan First Travel karena skema bisnisnya di luar kewajaran perusahaan travel," beber Hidir yang juga pemilik qashwatours.co.id.

Ditambahkannya, skema bisnis First Travel tidak umum bagi sebuah perusahaan umrah, karena menetapkan biaya sangat spekulatif. Hal itu terbukti dengan banyaknya calon jamaah yang batal berangkat sehingga merugikan banyak pihak. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya