Berita

Foto/Net

X-Files

Kejagung Tagih Eksekusi Aset Yayasan Supersemar

Sudah Bayar Administrasi Ke PN Jaksel
SENIN, 24 JULI 2017 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung minta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan segera mengeksekusi aset Yayasan Supersemar. Pasalnya, kejaksaan sudah membayar bea administrasi untuk eksekusi itu.
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung M Rum mengatakan, kejaksaan sudah memenuhi kewajiban membayar bea administrasi terkait eksekusi Yayasan Supersemar.

"Sudah selesai administras­inya, tinggal menunggu langkah dari pengadilan," katanya.

Hanya saja, dia mengaku belum memperoleh kabar alias kepastian tentang waktu pelaksan­aan eksekusi. Dia memintaagar hal itu ditanyakan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menyambung keterangan tersebut, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejagung, Bambang Setyo Wahyudi menandaskan, jajarannya sudah melayangkan surat kepada PN Jakarta Selatan. Surat permohonan pelaksanaan eksekusi itu dikirim menyusul dipenuhinya kewajiban jaksa membayar bea administrasi sebesar Rp 48 juta.

Dikemukakan, bea adminis­trasi dibayarkan untuk keperluan ekaekusi, seperti pengamanan dan bea penyegelan.

Diminta menjelaskan, daftarinventarisir aset apa saja yang akan disita, ia menolak memberikan keterangan spesifik. "Kita meminta pengadilan segera me­menuhi kewajiban eksekusi se­suai dengan putusan Peninjauan Kembali atau PKdari MA," sergahnya.

Menanggapi desakan kejak­saan tersebut, Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna menyatakan, pihaknya tengah menginventarisir data aset yang akan disita.

"Ketua PN Jakarta Selatan dan jajaran pengadilan sedang mem­pelajari putusan kasasi terkait perintah eksekusi aset Yayasan Supersemar," ucapnya.

Ia meyakinkan pengadilan mampu mengemban tugas ek­sekusi secara profesional. Hanya saja, bebernya, pelaksanaan eksekusi tersebut perlu dilaksana­kan secara matang.

Kalaupun eksekusi aset Yayasan Supersemar belum terlaksana, lanjutnya, hal itu terjadilantaran Kepala PN Jakarta Selatan Aroziduhu Waruwu masih menggarap pekerjaan lain yang tidak kalah pentingnya. Pekerjaan penting itu antara lain, menyiap­kan audit eksternal Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum).

Jadi, sambung Made, tidak ada unsur kesengajaan dari pengadi­lan untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi. "Upaya ini perlu dilakukan secara teru­kur supaya tidak menimbulkan persoalan baru," tandasnya.

Apa saja aset Yayasan Supersemar yang akan dieksekusi? Menurut Made, sejauh ini daftar aset Yayasan Supersemar secara umum meliputi tanah, bangunan, rekening di sejumlah bank, serta kendaraan.

Seperti diketahui, pelaksanaaneksekusi aset Yayasan Supersemar didasarkan pada putusanPeninjauan Kembali (PK) yang mewajibkan Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun ke negara.

Jumlah tersebut merupakan total dana yang diperhitung­kan telah diselewengkan oleh Yayasan Supersemar sejak tahun 1974 hingga Soeharto lengser dari kursi presiden pada tahun 1998.

Dalam putusan PK, dinyata­kan bahwa Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Atas tinda­kan itu, Yayasan Supersemar dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974.

Total 75 persen itu diperhitung­kan berdasarkan asumsi bahwa 25 persen dana yayasan telah disalurkan ke pihak yang berhak, yakni dalam bentuk pemberian beasiswa kepada pelajar dan ma­hasiswa kurang mampu. Sisanya disalurkan kepada sejumlah swasta dan bukan untuk kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Jatuh Tempo, Deposito Yayasan Di Bank Tidak Bisa Dicairkan

Kejaksaan Agung memintabank memblokir rekening depositomilik Yayasan Supersemar. Deposito itu termasuk yang bakal disita untuk mengembalikan uang negara Rp 4,4 triliun yang diselewengkan yayasan.

Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan pihaknya menda­pat informasi dari bank bahwa Yayasan Supersemar mengin­vestasi dananya dalam bentuk rekening deposito.

Deposito itu telah jatuh tempo. Dana yang diinvestasikan berikutkeuntungannya sudah bisa di­ambil. "Ternyata mau dicairkan. Ketika kita minta supaya itu di­tahan, ya benar dong. Kalau dibi­arkan lewat itu," kata Prasetyo.

Kepala Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung lalu menghubungi bank meminta supaya pencairan rekening deposito itu ditahan. "Karena ada kaitannya dengan eksekusi putusan MA," ujar Prasetyo.

Untuk diketahui, gugatan yang diajukan Kejaksaan Agung men­genai dana Yayasan Supersemar sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuk MA mewa­jibkan yayasan yang dibentuk Soeharto itu mengembalikan uang sebesar 315 juta dolar Amerika dan Rp 139 miliar ke­pada negara. Jika dikurskan dan ditotal mencapai Rp 4,4 triliun.

Menindaklanjuti putusan MA ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil Yayasan Supersemar untuk menghadiri sidang aanmaning. Namun, pihak yayasan selalu tak hadir.

Pengadilan pun mengancam akan melakukan sita paksa aset Yayasan Supersemar jika tak hadir pada sidang 20 Januari mendatang. "Kita harap merekamau suka rela membayar," harap Prasetyo.

Tak terima rekening depositonya diblokir, Yayasan Supersemar menunjuk pengacara Denny Kailimang untuk meng­gugat Kejaksaan Agung dan Presiden RI.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Desember 2015. Gugatan ini diregister dengan nomor perkara 783/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL.

Materi gugatan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung selaku Tergugat Idan Presiden RI selaku Tergugat II. Sidang perdana gugatan ini digelar 14 Januari 2016.

"Kami menggugat karena su­rat kuasa Presiden kepada Jaksa Agung HM Prasetyo adalah un­tuk menyelesaikan putusan MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan melakukan pem­blokiran bank. Jaksa Agung tidak punya kewenangan untuk melaku­kan pemblokiran, itu perbuatan melawan hukum," ujar Denny seperti dikutip situs internet.

Menurut dia, akibat pem­blokiran ini Yayasan Supersemar tidak bisa lagi memberikan bea­siswa kepada murid dan memba­yar gaji para karyawannya.

Denny meminta Presiden Jokowi menegur Jaksa Agung yang dinilai telah melakukan kesewenang-wenangan. "Cabut pemblokiran karena tidak ada dasar hukum," katanya.

Kejaksaan Agung bakal meladeni gugatan yang diajukan Yayasan Supersemar. "Kita siap menghadapi," kata Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Amir mengatakan, langkah ke­jaksaan meminta informasi dari bank adalah bagian dari langkah menelusuri dan mengamankan aset Yayasan Supersemar yang bakal dieksekusi. ***

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya