Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Pemisalan Andi Mallarangeng

SENIN, 24 JULI 2017 | 07:27 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAYA merasa prihatin atas munculnya kasus E-KTP yang melibatkan begitu banyak para tokoh politik nasional Indonesia masa kini. Satu di antaranya bahkan tidak kurang dari Ketua DPR, Setya Novanto yang bahkan telah resmi ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saya pribadi terlalu awam untuk menafsirkan apalagi menilai apa yang sebenarnya sedang terjadi di panggung politik Nusantara masa kini akibat kemelut kasus E-KTP. Saya tidak tahu siapa yang benar, siapa yang salah dalam kemelut kasus E-KTP yang konon melibatkan jumlah dana bukan sekadar jutaan, namun milaran bahkan triliunan  rupiah tersebut. Juga tidak jelas apakah ada bukti-bukti transfer dana kepada mereka yang dituduh terlibat korupsi. Jika memang ada maka juga tidak jelas mengenai kenapa ada nama-nama yang tampil namun kemudian menghilang dari permukaan pemberitaan ke publik.

Pemisalan


Di tengah kemelut suasana ketidakjelasan, mendadak tampil pemisalan Andi Alifian Mallarangeng yang terakhir berperan sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga pada Kabinet Indonesia Bersatu II sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pusat olahraga Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan.   

Pemisalan Andi terkait sikap Setyo Novanto yang tidak mundur dari DPR dan Golkar, setelah menjadi tersangka dalam kasus E-KTP. Pada saat dirinya resmi dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri akibat menjadi tersangka pada kasus Hambalang, Andi langsung mengundurkan diri dari jabatan Menpora. Karena dengan pencekalan itu, mustahil dirinya mampu menunaikan tugas mendampingi para olahragawan Indonesia menempuh perjalanan untuk berlaga di luar negeri.

Mantan Jurubicara SBY itu pun tidak hanya menanggalkan jabatan sebagai Menpora, namun juga mengundurkan diri sebagai Sekretaris Majelis Partai Demokrat. Andi tidak ingin membebani partai dengan status tersangkanya. Dengan mengundurkan diri dari segenap jabatan politis, Andi Mallarangeng ingin memfokuskan enerji lahir-batin dirinya pada kasus hukum.    

Undur Diri

Saya pribadi menghargai dan menghormati pemisalan Andi Mallarangeng yang kini memang kembali aktif di ranah politik setelah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman meringkuk di lapas Sukamiskin. Menurut pendapat saya yang sedang mempelajari makna budi pekerti, undur diri Andi pada saat ditersangkakan oleh KPK merupakan suatu ungkapan semangat kekesatriaan.  

Keberanian dan keikhlasan untuk mengundurkan diri dari suatu jabatan memang langka di panggung politik kekuasaan Nusantara masa kini. Namun meski sama-sama menjadi tersangka kasus korupsi namun jelas bahwa bentuk, sifat serta sukma permasalahan yang dihadapi Andi Mallarangeng memang tidak bisa begitu saja disamasebangunkan dengan masalah yang dihadapi Setyo Novanto.

Demikian pula, tafsir terhadap makna kekesatriaan juga pasti beda antara Andi dengan Setyo. Juga dapat diyakini bahwa masing-masing memiliki pertimbangan politis yang saling beda satu dengan lainnya sesuai sukma demokrasi serta Bhinneka Tunggal Ika. [***]

Penulis adalah pembelajar makna budi pekerti

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya