Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Pemisalan Andi Mallarangeng

SENIN, 24 JULI 2017 | 07:27 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAYA merasa prihatin atas munculnya kasus E-KTP yang melibatkan begitu banyak para tokoh politik nasional Indonesia masa kini. Satu di antaranya bahkan tidak kurang dari Ketua DPR, Setya Novanto yang bahkan telah resmi ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saya pribadi terlalu awam untuk menafsirkan apalagi menilai apa yang sebenarnya sedang terjadi di panggung politik Nusantara masa kini akibat kemelut kasus E-KTP. Saya tidak tahu siapa yang benar, siapa yang salah dalam kemelut kasus E-KTP yang konon melibatkan jumlah dana bukan sekadar jutaan, namun milaran bahkan triliunan  rupiah tersebut. Juga tidak jelas apakah ada bukti-bukti transfer dana kepada mereka yang dituduh terlibat korupsi. Jika memang ada maka juga tidak jelas mengenai kenapa ada nama-nama yang tampil namun kemudian menghilang dari permukaan pemberitaan ke publik.

Pemisalan


Di tengah kemelut suasana ketidakjelasan, mendadak tampil pemisalan Andi Alifian Mallarangeng yang terakhir berperan sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga pada Kabinet Indonesia Bersatu II sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pusat olahraga Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan.   

Pemisalan Andi terkait sikap Setyo Novanto yang tidak mundur dari DPR dan Golkar, setelah menjadi tersangka dalam kasus E-KTP. Pada saat dirinya resmi dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri akibat menjadi tersangka pada kasus Hambalang, Andi langsung mengundurkan diri dari jabatan Menpora. Karena dengan pencekalan itu, mustahil dirinya mampu menunaikan tugas mendampingi para olahragawan Indonesia menempuh perjalanan untuk berlaga di luar negeri.

Mantan Jurubicara SBY itu pun tidak hanya menanggalkan jabatan sebagai Menpora, namun juga mengundurkan diri sebagai Sekretaris Majelis Partai Demokrat. Andi tidak ingin membebani partai dengan status tersangkanya. Dengan mengundurkan diri dari segenap jabatan politis, Andi Mallarangeng ingin memfokuskan enerji lahir-batin dirinya pada kasus hukum.    

Undur Diri

Saya pribadi menghargai dan menghormati pemisalan Andi Mallarangeng yang kini memang kembali aktif di ranah politik setelah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman meringkuk di lapas Sukamiskin. Menurut pendapat saya yang sedang mempelajari makna budi pekerti, undur diri Andi pada saat ditersangkakan oleh KPK merupakan suatu ungkapan semangat kekesatriaan.  

Keberanian dan keikhlasan untuk mengundurkan diri dari suatu jabatan memang langka di panggung politik kekuasaan Nusantara masa kini. Namun meski sama-sama menjadi tersangka kasus korupsi namun jelas bahwa bentuk, sifat serta sukma permasalahan yang dihadapi Andi Mallarangeng memang tidak bisa begitu saja disamasebangunkan dengan masalah yang dihadapi Setyo Novanto.

Demikian pula, tafsir terhadap makna kekesatriaan juga pasti beda antara Andi dengan Setyo. Juga dapat diyakini bahwa masing-masing memiliki pertimbangan politis yang saling beda satu dengan lainnya sesuai sukma demokrasi serta Bhinneka Tunggal Ika. [***]

Penulis adalah pembelajar makna budi pekerti

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya