Berita

Politik

Anggota F-PD Rudi Hartono Dilaporkan ke MKD DPR

JUMAT, 21 JULI 2017 | 21:35 WIB | LAPORAN:

Forum Masyarakat Demokratik Sumatera Utara melaporkan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Rudi Hartono Bangun ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Koordinator Forum Masyarakat Demokratik Sumatera Utara Syawal S mengatakan Rudi Hartono Bangun diduga melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 2 dan Pasal 3. Dimana pada tanggal 2 April 2013 lalu, Rudi Hartono Bangun telah melangsungkan pernikahan siri dengan seorang perempuan bernama Maysarah Manaroisong. Padahal dia sudah memiliki seorang istri yang sah bernama Ervina Fariani.

"Sampai akhirnya Rudi Hartono Bangun dan Maysarah Manaroisong berpisah, kedua sepakat menafkahi anak dari nikah tersebut yakni Nicholas Trihadmojo yang lahir di RS Columbia Asia Medan pada Jumat 24 Januari 2014 pukul 13.58 WIB. Namun Rudi Hartono Bangun tidak menafkahi anak tersebut. Hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan," jelasnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (21/7).


Karenanya, Syawal mendesak Mahkamah Kehormatan etik anggota dewan itu untuk menindaklanjuti laporannya dengan memanggil dan memeriksa Rudi Hartono Bangun. Jika memang benar ditemukan adanya pelarangan etik, MKD harus memberi sanksi.

"Memberikan sanksi dan atau pemecatan kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Dalam laporannya, Syawal membawa sejumlah data untuk memperkuat bukti pelanggan kode etik.

"Seperti bukti salinan SMS antara Rudi Hartono Bangun dengan Maysarah Manaroisong, bukti kesepakatan nikah siri dan juga surat keterangan lahir anaknya," pungkasnya.[zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya