Masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) melaporkÂan perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang mencemari Danau Toba ke Bareskrim Mabes Polri.
Upaya ini dilakukan lantaran pemerintah dan perusahaan pencemar itu tidak kunjung ditindak dan tidak kunjung ditutup, meski Presiden Jokowidodo sudah beberapa kali berkunjung ke Kawasan Danau Toba (KDT).
Ketua Umum YPDT Maruap Siahaan bersama Tim Ligigasi dan Kuasa Hukum serta seÂjumlah anggota masyarakat mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Pusat, Selasa (18/7) lalu.
"Kita peduli terhadap Kelestarian Danau Toba dan selalu menyuarakan tutup perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang mencemari Danau Toba. Saatnya suara tersebut kita wuÂjudkan secara konkrit dengan melaporkannya kepada pihak yang berwenang," tuturnya.
Untuk itu, menurut Maruap, demi terwujudnya kembali Danau Toba menjadi "Tao Nauli, Aek Natio, Mual Hangoluan" (Danau yang indah, air yang jernih, mata air kehidupan), pihaknya mengajak semua pihak untuk melaporkan peruÂsahaan Keramba Jaring Apung ke Bareskrim Mabes Polri dan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebelumnya, Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba, telah melaporkan dua perusaÂhaan besar pengelola KJA di Danau Toba, Sumatera Utara. Yaitu PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka.
PT Suri Tani, anak perusahaan dari PT JAPFA juga bergerak di usaha sama, keramba jaring apung ikan tawar. Keduanya dianggap menceÂmari Danau Toba dengan memÂbuang limbah pakan ternak ke danau hingga kualitas air danau makin buruk.
Ketua Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba, Robert Paruhum Siahaan mengatakan, setelah pengkajian langsung kondisi danau, mengambil sampel air pada 22 titik dan menguji di Sucofindo –diangÂgap lembaga independen untuk meneliti kualitas air, ditemuÂkan pencemaran kualitas air danau.
Selain sampel air di Lottung, Samosir, juga di usaha keramba milik Aquafarm dan Suri Tani. Pemeriksaan laboratorium antara lain analisa kimia, fisika, mikrobiologi. Untuk parameter fisika, dianalisis suhu, residu terlarut, dan residu tersusÂpensi.
Dari hasil pemeriksaan, kualitas air danau melewati ambang batas air kualitas kelas satu. Ia tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2009, menyatakan, pembudiÂdayaan ikan air tawar, di air kualitas kelas dua atau tiga.
Untuk parameter kimia, diÂanalisis antara lain adalah Ph, COD, BOD, oksigen terlarut, pospat, nitrat, amoniak bebas, arsen, clorin bebas, kobal, barium,crom, tembaga, senyawa besi (Fe), Seng (Zn) timbal dan mangan.
Hasilnya, kata Paruhum, dari pemeriksaan laboratorium Secofindo ditemukan Ph air sampel di danau 8,45, standar 6-9. BOD hasil laboratorium 2,1 mg/l, standar dua mg/l. COD 13, 5 mg/l, standar makÂsimal 10 mg/l. Untuk amoniak bebas 0,18 mg/l, standar makÂsimal 0,5 mg/l.
Paruhum mengatakan, hasil laboratorium Sucofindo sangat jelek dan air danau tercemar limbah pakan ternak keramba jaring apung, terutama dua peÂrusahaan itu sudah beroperasi bertahun-tahun.
"Perusahaan keramba jaring apung beroperasi di Danau Toba dengan kualitas air kelas satu. Itu jelas melanggar peraÂturan dan perundang-undanÂgan," katanya. ***