Berita

Hamdan Zoelva/Net

Wawancara

WAWANCARA

Hamdan Zoelva: Ancaman Yang Dirasakan Pemerintah Tak Nyata, Cuma Genting Dalam Perasaan

JUMAT, 21 JULI 2017 | 09:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menurut bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, tidak ada kegentingan berarti di negara ini yang bisa memaksa Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Penerbitan Perppu Ormas tidaklah men­desak.

Menurut Hamdan Zoelva, penilaian kegentingan negara merupakan penilaian subjek­tif Presiden. Sehingga Perppu Ormas yang kadung sudah ter­bit mau tidak mau tetap sah. Soal ada pihak-pihak lain yang merasa tidak puas dengan pener­bitan Perppu itu, bisa menempuh jalur hukum.

Selain itu, penilai subjek­tif Presiden terkait penerbitan Perppu itu nantinya juga akan diuji secara politik lewat DPR yang akan memberikan penila­ian objektif terhadap keputusan Presiden tersebut. Berikut pen­jelasan Hamdan Zoelva kepada Rakyat Merdeka terkait penerbi­tan Perppu Ormas;


Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas kadung sudah diterbitkan pemerintah. Tanggapan Anda?
Jadi begini, Perppu Ormas itu sudah dikeluarkan oleh pe­merintah Indonesia. Memang untuk mengeluarkan Perppu itu adalah kewenangan subjektif dari pemerintah dalam membaca kondisi dan keadaan, sehingga Perppu itu bisa dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk Perppu Ormas ini. Itu yang pertama. Lalu, yang kedua, implementasi dari Perppu itu adalah seketika, ketika telah dikeluarkan Perppu itu maka boleh diambil tindakan sebagai sesuatu yang sah. Jadi, dikeluarkannya Perppu itu kar­ena ada alasan mendesak dan juga ada kekosongan hukum, sehingga Perppu ini dikeluarkan oleh pemerintah.

Termasuk keputusan pemer­intah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)...
Ya itu termasuk kewenangan pemerintah sekarang ini adalah pembubaran Ormas HTI. Jadi pembubaran Ormas HTI ini kalau dilihat secara hukumnya, ke­wenangan pemerintah membubar­kan Ormas HTI itu sah. Hanya saja, proses dari Perppu ini apakah disetujui atau tidak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oh... berarti masih ada tahapan lanjutan yang harus dilewati pemerintah setelah menerbitkan Perppu itu?
Iya. Nah kalau nanti Perppu itu tidak disetujui oleh anggota Dewan, maka itu akan menjadi problem implikasi pembubaran Ormas HTI. Nah ini harus dibi­carakan oleh pemerintah nanti di DPR. Tapi kalau misalnya DPRsetuju dengan dikeluarkannya Perppu Ormas itu, maka dikelu­arkannya Perppu ini sebagai ses­uatu yang efektif dalam keadaan Indonesia saat ini.

Tapi ini kan sudah jalan, bi­arlah bagi siapapun yang ingin mengajukan judical review di Mahkamah Konstitusi (MK) silakan saja.

Menurut Anda kondisi Indonesia saat ini dalam hal mengatur aktivitas Ormas itu apa sudah genting dan me­maksa sehingga pemerintah perlu mengeluarkan Perppu?

Sebenarnya kalau dari unsur genting dan memaksa itu ka­lau saya melihat ya tidak ada (kegentingan) itu.

Beberapa kalangan me­nilai, dalam teorinya jika pemerintah merasa ada unsur kegentingan dan memaksa maka harus ada deklarasi dari pemimpin pemerintahan. Benar begitu?
Oh... kalau itu, jadi selama ini pengalaman kita dalam menge­luarkan Perppu tidak diperlukan deklarasi dari Presiden. Perppu ini kan sudah banyak yang dike­luarkan oleh presiden di negeri ini, jadi tidak perlu deklarasi yang menyatakan bangsa ini sedang dalam tidak kondusif, bahkan sedang darurat, jadi ya tidak perlu mendeklarasikan keadaan darurat itu.

Jadi yang terpenting dalam memutuskan untuk mengelu­arkan Perppu adalah, adanya kekosongan hukum, padahal pada sisi yang lain, harus ada suatu tindakan yang harus dilaku­kan oleh pemerintah, yang tidak bisa dilakukan oleh suatu hukum yang baru. Jadi tidak perlu ada pernyataan darurat.

Lho lantas kalau keadaan saat ini tidak genting apa Perppu yang sudah kadung dikeluarkan itu tetap sah?
Kalau dari hukumnya ya Perppu Ormas ini tetap sah dan bisa digunakan. Ya inilah namanya penilaian subjektif pemerintah, karena itu Perppu itu tetap legal. Setelah itu, nanti terserah DPR, apakah DPRjuga menilai bahwa keadaan masalah Ormas ini juga sebuah sesuatu yang dinilai genting dan memak­sa? Tapi bisa saja sebaliknya, kalau DPR menilai penerbitan Perppu Ormas ini tidak memiliki unsur genting dan memaksanya, maka bisa saja anggota Dewan nanti menolaknya. Tapi sebe­narnya, pengujian yang paling tepat mengenai genting dan memaksa itu ya di Mahkamah Konstitusi. Nah sekarang ini kan sudah ada beberapa orang yang mengajukan judical review mengenai Perppu Ormas ini, jadi biarkan saja itu berproses di Mahkamah Konstitusi.

Hanya saja memang penerbi­tan Perppu ini adalah penilaian subjektif Presiden. Soal ukuran objektifnya nanti dilihat di DPR oleh fraksi-fraksi. Lalu selain dari sisi objektivitas, DPR juga bisa melihat Perppu tersebut dari kacamata objektif. Jika sudah di dua tingkatan itu, maka siap diuji di MK. Maka itu, untuk menguji lebih lanjutnya nanti apakah isi dari Perppu bertentangan den­gan institusi negara Indonesia nanti akan diuji di Mahkamah Konstitusi.

Anda melihat penerbitan Perppu ini bagian dari gam­baran ketakutan pemerintah terhadap Ormas saat ini?
Ya bisa saja pemerintah saat ini merasa memiliki ancaman tersendiri, tapi saya melihat (ancaman itu, red) tidak nyata. Kalau genting itu kan benar-benar genting untuk bangsa dan negara bukan genting dalam perasaan, begitu. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya