Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Petani Tebu Minta HET Gula Dikoreksi

JUMAT, 21 JULI 2017 | 04:33 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyoroti harga acuan gula tani (HPP) Rp9.100 per kilogram dan HET gula Rp12.500 per kilogram.

APTRI Merekomendasikan untuk dibatakkannya HET Gula Rp12.500 karena tidak sesuai UU dan produksi petani.

"Harga referensi gula di tingkat eceran (HET) sewajarnya Rp14.000 per kilogram,” kata Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen, dalam acara Rakernas APTRI yang diselenggarakan di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (20/7).


Menurut dia, acuan HET itu perlu dikoreksi agar tidak terlibat pelanggaran UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam Rakernas tersebut, hadir diantaranya Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Dr. Kasan, M.M, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Ir. Bambang MM, Kasubdit Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian Ir. Gede Wirasuta, perwakilan dari direksi PTPN, pengurus Kadin, pejabat direktorat pajak serta pihak terkait lainnya.

Soemitro menjelaskan, BPP gula tani sebesar Rp10.600 per kilogram  sedangkan HPP idealnya harus diatas BPP, dan HET harus diatas HPP.

"Kami mengusulkan kepada Menteri Perdagangan HPP gula tani sebesar Rp. 11.000 per kilogram, sedangkan HET gula sebesar Rp. 14.000 per kilogram,” tegasnya.

Angka tersebut, menurut dia, wajar karena petani ada keuntungan yang wajar dari usaha tani tebu selama setahun, dan pedagang juga untung dan juga tidak memberatkan kepada konsumen. Dengan harga acuan HET Rp12.500 per kilogram, pedagang akan menekan harga ke petani.

"Karena batasan HET tersebut terlalu rendah mendekati BPP gula tani Rp 10.600 per kilogram sehingga margin untuk distribusi dirasa sangat mepet, akibatnya harga gula tani yang ditekan,” ungkapnya.

Sekjen APTRI M Nur Khabsyin menambahkan, dalam rakernas tersebut yang juga diminta oleh petani tebu adalah tersedianya benih/bibit unggul yang disubsidi dengan potensi rendemen tinggi dan harga terjangkau melalui Pusat Penelituian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI). Kemudian kebijakan tentang persyaratan kredit KUR untuk tebu, APTRI meminta agar dipermudah dan tidak memberatkan petani. Karena saat ini persyaratan tersebut sangat rumit.

"Adapun alokasi kredit KUR tiap petani diusulkan maksimal 10 hektar karena tanaman tebu berbeda dengan tanaman padi yang mana tanaman tebu hanya panen sekali dalam setahun sementara padi bisa panen 2-3 kali,” jelasnya. [ysa]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya