Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Keberadaan Presidential Threshold Jadi Tidak Mungkin Di Pemilu Serentak

KAMIS, 20 JULI 2017 | 13:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang hanya mewajibkan pemilu digelar secara serentak sebagaimana tertera dalam pasa 22E UUD 1945. Putusan itu tidak secara khusus menyebutkan presidential threshold.

"Namun putusan MK itu harus dipahami secara utuh dengan logika hukum yang benar, bukan logika politik dan kepentingan," ujar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (20/7).

Dijelaskan Yusril, keberadaan Presidential Threshold (PT) menjadi tidak mungkin dalam pemilu serentak. Usul pemerintah dan partai koalisi pemerintah yang memperjuangkan keberadaan Presidential threshold 20-25 persen dengan menggunakan hasil pemilu sebelumnya tahun 2014 dinilai tidak relevan.


"Hasil pemilu itu sudah basi, selain juga sudah pernah digunakan untuk Pilpres 2014 itu," jelasnya.

Untuk itu, ketua umum Partai Bulan Bintang menilai bahwa pencalonan presiden hendaknya dikembalikan pada pasal 6A ayat 2 UUD 45. Pasal ini menyebut bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Pemilu ini merujuk pada Pasal 22E ayat 3, yakni pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Sehingga pengusulan capres-cawapres oleh parpol peserta pemilu dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD, baik pemilu serentak maupun tidak serentak.

"(Sehingga) dari tafsiran sistematik tersebut, tidak mungkin presidential threshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan calon presiden," tegas Yusril. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya