Berita

Agus Perlihatkan Bukti/Net

Bisnis

Di Sidang KPPU, Saksi Jabarkan Praktik Monopoli AMDK

RABU, 19 JULI 2017 | 14:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang lanjutan mengenai dugaan monopoli perdagangan yang dilakukan oleh PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor tunggal Aqua dan PT Tirta Investama yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua kembali digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (18/7).

Sidang keempat perkara bernomor 22/KPPU-L/2016 menghadirkan saksi pedagang air minum dalam kemasan yang telah diintimidasi dan diturunkan statusnya dari star outlet (SO) menjadi whole seller (WS). Yatim Agus Prasetyo pemilik Toko Vanny yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No 1 Karawang, Jawa Barat dihadirkan tim investigator KPPU

Dalam kesaksiannya, Agus mengaku telah menjual berbagai merek AMDK di toko miliknya dan Aqua menjadi produk yang paling besar dijual. Atas alasan itu juga, Agus mendapat status SO Aqua dari PT Balina Agung Perkasa sejak tahun 2006.


Pada tahun 2015, seiring dengan melesatnya penjualan Le Minerale, Agus juga mendapat status SO dari Le Minerale. Praktik monopoli kemudian muncul saat pejabat dari PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa kerap mendatangi Agus karena menjual Le Minerale dengan jumlah yang juga besar.

Pada tahun 2016 Agus mendapat teguran dari pegawai dari PT Tirta Investama bernama Pramono. Pramono mengancam Agus untuk berhenti menjual Le Minerale jika masih mau menjual Aqua.

"Kalau masih mau jual Aqua, tolong jangan jual Le Minerale. Kalau tetap jual Le Minerale status akan diturunkan menjadi whole seller (WS)," ungkap Agus menirukan ancaman Pramono sebagaimana keterangan yang diterima redaksi, Rabu(19/7).

Agus mengacuhkan ancaman itu. Akibatnya, pada bulan Mei 2016 status SO milik Agus benar diturunkan menjadi WS.

"Status saya benar-benar diturunkan menjadi WS sejak Mei 2016, dampaknya jelas ada. Saya tidak bisa beli Aqua langsung tapi beli ke teman dengan harga lebih tinggi," tutur Agus.

Agus kemudian melengkapi ucapannya itu dengan memberikan bukti-bukti tentang ancaman tersebut kepada tim investigator KPPU. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya