Berita

Politik

HTI Resmi Dibubarkan, Komnas HAM Sayangkan Keputusan Pemerintah

RABU, 19 JULI 2017 | 14:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komnas HAM menyayangkan jalan pintas yang tidak pantas yang dilakukan Pemerintah.

Karena di tengah pro-kontra Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas dan upaya perlawanan hukum dan politik masih berlangsung, Pemerintah justru menyempurnakan niatnya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini. Meskipun pihak pemerintah sedari awal selalu membantah bahwa "asbabun wurud" Perppu itu bukan untuk membubarkan HTI.

"Akhirnya pemerintah menyempurnakan niat Perppunya untuk membubarkan HTI," jelas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, dalam keterangannya siang ini.


Maneger menegaskan HTI memiliki hak konstistusional untuk melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah tersebut baik perlawanan hukum maupun perlawanan politik.

"Karena sedang berlangsung perlawan hukum (di MK) dan perlawanan politik (di DPR), mari kita hadirkan kepercayaan tersisa bahwa hakim MK dan anggota DPR betul-betul ekstra hati-hati, ekstra adil, ekstra jujur memeriksa Perppu ini.

Negara khususnya pemerintah utamanya kepolisian, sambungnya, wajib memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara khususnya hak atas keselamatan dan rasa aman (pasal 28I (4) UUDNRI tahun 1945), terutama bagi warga negara yang bergabung dalam HTI.

Di samping harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), dia menambahkan, Pemerintah juga harus memastikan kehadiran negara dengan cara menindak tegas ormas-ormas atau siapa pun yang mengambil alih tugas dan wewenang penegak hukum, seperti melakukan sweeping, pembubaran acara atau tindakan-tindakan main hakim sendiri (eigenrechting), bahkan persekusi terhadap warga negara yang tergabung dalam HTI pasca pengumuman pembubaran.

"Negara tidak boleh kalah sama aktor-aktor non negara tersebut. Ini ujian kemanusiaan dan demokrasi kita," demikian Maneger. [zul]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya