Berita

Publika

Mengawal Paket B Dalam Paripurna RUU Pemilu

RABU, 19 JULI 2017 | 12:42 WIB

PEMBAHASAN RUU Penyelenggaraan Pemilu akhirnya dibawa ke Sidang Paripurna DPR yang rencananya akan digelar 20 Juli 2017 setelah di tingkat Pansus Pemilu gagal menemukan titik temu dalam lima isu krusial, yaitu dalam hal presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, dapil magnitude DPR, dan metode konversi suara.

Dari kelima isu tersebut soal presidential threshold merupakan isu yang paling menarik karena paling alot perdebatannya.

Pemerintah yang didukung oleh mayoritas parpol pendukungnya hingga detik terakhir penutupan rapat Pansus Pemilu tetap bersikukuh menghendaki presidential threshold di angka 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Argumen yang dibangun diantaranya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan solid.


Namun melihat kondisi politik mutakhir ternyata mencuat ketidakkekompakkan dalam barisan parpol pendukung pemerintah terutama dalam menyikapi RUU Pemilu dan Perppu Ormas. Terbukti, argumentasi yang sering dikemukan oleh pihak pemerintah dan parpol pendukungnya hanya pepesan kosong, karena meskipun sudah memberlakukan presidential threshold 20-25 persen pada Pilpres 2014 nyatanya masih ditemukan ketidaksolidan.

Wajar jika timbul kecurigaan bahwa sikap bersikukuh mempertahankan presidential threshold di angka 20-25 persen tidak lain hanyalah untuk melanggengkan kekuasaan. Sebetulnya, adanya motif untuk mempertahankan kekuasaan sah-sah saja asalkan dilakukan secara ksatria yaitu dengan menjadikan hajatan demokrasi pilpres sebagai pestanya seluruh rakyat. Sementara pemberlakukan presidential threshold 20 - 25 persen bisa disimpulkan sebagai upaya untuk membatasi keikutsertaan rakyat dalam pesta suksesi kepemimpinan nasional.   

Indonesia bisa meniru  pemilihan presiden Perancis dimana negara yang hanya berpenduduk 67 juta pada pilpres 2017 berani menghadirkan 11 kandidat calon presiden, sementara Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 255 juta orang pada Pilpres 2014 hanya berani menampilkan 2 kandidat capres. Harusnya Indonesia yang memiliki jumlah penduduk 3,5 kali lipat lebih besar dari Perancis, berani menampilkan kandidat calon presiden yang lebih banyak.

Berderetnya capres yang tampil dalam Pilpres Perancis sebagai solusi untuk menampung aspirasi dari berbagai spektrum politik yang ada, sehingga semua arus politik di Perancis mendapatkan salurannya. Dalam pelaksanannya, Pilpres Perancis dilakukan dalam dua tahap, yaitu putaran pertama bertujuan untuk menyaring 11 kandidat yang ada, dimana dua kandidat dengan perolehan suara tertinggi bisa melaju ke putaran kedua untuk menentukan pemenangnya. Pilpres dua putaran juga sudah pernah dilakukan di Indonesia yaitu pada Pilpres 2004, sehingga bila nanti diperlukan lagi pada pilpres 2019 rakyat sudah memahaminya.

Namun, untuk mencapai kondisi ideal layaknya di Perancis dibutuhkan hati besar semua kalangan, terutama para elit politik yang bersikukuh presidential threshold sebesar 20-25 persen. Pesta demokrasi pilpres harus bisa menarik sebanyak mungkin partisipasi rakyat baik yang berkeinginan menjadi kandidat presiden maupun yang hanya ingin berpatisipasi sebagai pemilih. Pemberlakuan presidential threshold yang tinggi hanya akan mengurangi partisipasi rakyat, padahal di sisi lain pesta demokrasi tersebut akan menghabiskan anggaran yang sangat besar.

Saat ini, rakyat sudah semakin cerdas dalam memilih pemimpinnya, karena hampir semua informasi yang pada era dulu hanya berputar di kalangan elit politik tertentu, di era medsos, informasi tersebut secara bersamaan juga bisa dinikmati oleh rakyat kebanyakan. Maka idealnya, biarkanlah rakyat yang menentukan pemimpinnya dan tugas elit politik hanyalah mempersiapkan panggung besar yang bisa menampung sebanyak mungkin kandidat. Rakyat lah yang selanjutnya diberi kekuasaan penuh untuk menentukan pemimpinnya.  

Siapa pun yang menghendaki Indonesia memiliki kandidat capres yang banyak seperti di Perancis, maka harus mendukung presidential threshold “0” persen. Mari tunjukkan bahwa suara rakyat lebih berkuasa daripada argumentasi imajiner yang sedang dibangun oleh pemerintah bersama parpol pendukungnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra dalam paripurna nanti akan memperjuangkan paket B agar dipilih oleh mayoritas anggota dewan, yakni presidential threshold 0 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR 3 - 10 kursi, dan metode konversi suara kuota hare.[***]


Moh. Nizar Zahro

Ketua Umum Satuan Relawan Indonesia Raya

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya