Berita

Politik

Perppu Ormas Langkah Pemerintah Lindungi Negara

RABU, 19 JULI 2017 | 11:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan sebuah upaya preventif dan kuratif pemerintah untuk melindungi negara dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Begitu kata Direktur Eksekutif Al Wasath Institute Faozan Amar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/7).

"Jadi perppu tersebut memang menjadi penting dan strategis untuk diterbitkan," ujarnya.


Namun begitu, Faozan berharap implementasi Perppu Ormas dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Perppu Ormas tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk memberangus lawan-lawan politik.

Menurutnya, pemerintah harus menjalankan ideologi Pancasila secara murni dan konsekuen. Karena hanya dengan begitu, keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dapat terwujud.

"Termasuk, bisa membuat ideologi lain akan sulit tumbuh dan berkembang di bumi nusantara ini," sambung pengajar Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) itu.

Sementara bagi masyarakat atau pihak-pihak tertentu yang merasa tidak puas dengan keberadaan perppu tersebut, Faozan mempersilakan untuk menempuh jalur-jalur yang legal dan konstitusional.

"Dengan begitu, pihak-pihak ini juga akan mendapatkan kepastian hukum yang kuat," tutupnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya