DPRD Palembang telah menyampaikan secara resmi rekomendasi pemberhentian sementara pembangunan Hotel Ibis kepada Walikota Harnojoyo.
Rekomendasi ini diambil dalam rapat pimpinan DPRD Palembang menindaklanjuti surat Komisi III Nomor 01/Komisi III/6/2017, perihal penyetopan sementara pembangunan Hotel Ibis dan evaluasi izin pembangunan, dalam hal ini dikerjakan PT Indo Citra Mulia.
Ketua DPRD Palembang Darmawan memaparkan, ada empat poin yang dihasilkan dalam rapat unsur pimpinan tersebut. Antara lain menyetujui agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan dialog dengan masyarakat sekitar lokasi yang terkena dampak aktivitas pembangunan.
Pihaknya juga meminta Pemkot agar tegas menjalankan aturan dan peraturan yang berlaku. Apabila terjadi tindak pelanggaran pelaksanaan teknis yang disyaratkan aturan tersebut maka diambil langkah-langkah yang berkaitan dengan pelanggaran.
Seperti dampak lingkungan, dampak lalu lintas serta dampak lain yang berhubungan dengan aktivitas pembangunan tersebut. Pihaknya sangat mendukung investor untuk berinvestasi di Kota Palembang tapi harus memperhatikan periziinan, ketertiban dan ketenangan masyarakat sekitar.
"Pada dasarnya, kita sepakat dan menyetujui penyetopan sementara aktivitas kegiatan PT Indo Citra Mulia di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir sambil melengkapi atau mengikuti aturan yang berlaku," tegas pria yang biasa disapa Iwan, Rabu (19/7) seperti dimuat
RMOLSumsel.Com.Berdasarkan hasil rapat pimpinan, kata Iwan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi resmi dengan nomor 170/462/DPRD/2017 tertanggal 18 Juli 2017.
Pihaknya sangat meyakini jika Walikota Palembang sangat menghargai hasil dengar pendapat antara Komisi III bersama unsur terkait lainnya sebagai amanah dalam menjalankan fungsi control.
"Saya yakin Pak Wali (Harnojoyo) sangat menghargai rekomendasi ini dan segera menindaklanjutinya," kata Iwan.
Selain akan memberhentikan aktivitas pembangunan Hotel Ibis, DPRD Palembang juga bakal melakukan cross chek terhadap dinas terkait. Terutama dinas yang mengeluarkan izin pembangunan.
"Kita juga akan lihat ini salah pengembang atau perizinannya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat Kerja Komisi III dengan PT Thamrin yang merupakan pemilik Hotel Ibis dan PT Citra Indo Mulia sebagai kontraktor (31/5), terdapat dua poin penting yang direkomendasi.
Yaitu Pemkot Palembang harus mengevaluasi ijin pembangunan PT Indo Citra Mulia serta pihaknya meminta untuk segera menyetop pembangunan Hotel Ibis. "Rekomendasi ini juga sudah kita sampaikan ke ketua DPRD melalui Tata Usaha tanggal 5 Juli lalu," kata Firman.
[wid]