Pemerintah dan Bank InÂdonesia (BI) kembali mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Redenominasi. Untuk diketahui, redenominasi merupakan penyederhanaan rupiah, pemisahan tiga nol dari rupiah. Misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan pembahasan RUU Redenominasi agar masuk daÂlam program legislasi nasional (Prolegnas).
"Kami akan sampaikan agar dimasukkan dalam Baleg (Badan Legislasi)," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, keÂmarin.
Ani-panggilan akrab Sri Mulyani menerangkan, pihaknya ingin regulasi tersebut segera dibahas karena merealisasikan redenominasi membutuhkan waktu sosialisasi yang lama. Selain itu, untuk menerapkannya harus menunggu waktu yang tepat. Perekonomian IndoneÂsia terjaga dengan baik, mulai dari sisi stabilitas neraca pemÂbayaran, kebijakan fiskal dan moneter sehingga menimbulkan kepercayaan.
Gubernur BI Agus Martowardojo juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan kepada Komisi XI DPR agar kembali membahas RUU RedeÂnominasi.
"Kami jelaskan bahwa RUU Redenominasi mata uang sudah pernah masuk Prolegnas PrioriÂtas 2013 kami ingin dimasukkan lagi tahun ini," kata Agus.
Menurutnya, jika bisa dibaÂhas dan bisa disetujui tahun ini masih dibutuhkan waktu untuk proses selama kurang lebih 7 tahun. Dia menjelaskan, 2 tahun adalah masa untuk persiapan. Kemudian pada 2020-2024 adalah masa transisi. Kemudian ada tahap penerapan.
Agus menilai, secara substansi Komisi XI DPR memahami dan mendukung rencana tersebut.
Menurutnya, saat ini waktu yang baik untuk merealisasikan redenominasi karena perekonoÂmian sudah mulai membaik.
Dia menjelaskan, selama 2 tahun ini inflasi terjaga sesuai dengan target yang ditentukan BI. Pertumbuhan ekonomi juga membaik, karena pada kuartal II-2015 adalah titik balik perÂtumbuhan ekonomi yakni dari 4,8 persen menjadi 5-5,4 persen. Selain itu, stabilitas nilai tukar terjaga. ***