Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Isi Ulang E-Ticket Rp 2 Ribu, TransJakarta Harus Diaudit BPK

RABU, 19 JULI 2017 | 09:40 WIB | LAPORAN:

PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta telah mengenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.000 dengan rincian Rp 1.818 untuk biaya administrasi dan Rp 182 untuk PPN bagi konsumen yang hendak mengisi ulang (top-up) kartu elektronik (e-ticket) di setiap halte Transjakarta.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2017 hingga saat ini.

Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan, pengenaan biaya administrasi hanya berlaku pada saat top-up di halte Transjakarta. Sedangkan pemilik kartu yang menggunakan kartu debit akan dibebaskan dari biaya administrasi.


"Kami Jaringan Rakyat Jakarta (JRJ) menilai ada kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan oleh PT Transportasi Jakarta ini," ujar Direktur Eksekutif JRJ, Rich Ilman Bimantika dalam rilis tertulisnya, Rabu (19/7).

Rich Ilman menjelaskan, menelaah pemakaian kata biaya administrasi yg digunakan untuk membebankan biaya kepada para pengguna jasa Transjakarta, dinilainya sangat tidak tepat. Pengertian Biaya Administrasi sendiri adalah maintenance fee yaitu biaya yang dibebankan secara berkala kepada pemegang rekening pada suatu bank, misalnya biaya administrasi rekening koran, iuran tahunan kartu kredit.

Sedangkan para pengguna jasa Transjakarta menggunakan Kartu Transjakarta yang telah dibelinya dan telah dibebankan biaya administrasi diawalnya.

Rich Ilman menekankan, untuk Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak seharusnya PT Transportasi Jakarta membebankannya terhadap para pengguna jasa Transjakarta. Hal ini mengacu UU 42/2009 perubahan ketiga atas UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam pasal 4A ayat 3 huruf j UU tersebut, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa.
 
"Berangkat dari aturan tersebut kami menanyakan dengan tegas atas dasar apa PT Transportasi Jakarta membebankan biaya sebesar Rp. 2000 tiap TOP UP di Halte Transjakarta," ujarnya.

JRJ , menduga kebijakan tersebut hanya untuk menguntungkan oknum-oknum yang ada di dalam PT Transportasi Jakarta. Maka dari itu, tegas Rich Ilman, JRJ meminta BPK Provinsi DKI Jakarta untuk mengaudit PT Transportasi Jakarta terkait pengenaan biaya administrasi Rp 2 ribu dimaksud. Termasuk pengusutan dari KPK.

Terakhir, JRJ juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat untuk mengevaluasi kebijakan PT TransJakarta tersebut dan menghapusnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya