Berita

Darmin Nasution/Net

Wawancara

WAWANCARA

Darmin Nasution: Setelah El-Nino Tahun Lalu, Mungkin Saat Ini Bukan Tahun Ideal Kelapa Sawit

RABU, 19 JULI 2017 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebelumnya, sebuah surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman beredar. Dalam surat tersebut, Prati­kno meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan dihentikan.

Kabarnya, pemerintah mencoba menghentikan pembahasan karena permintaan non gov­ernment organization (NGO). Berikut penjelasan Menko Perekonomian, Darmin Nasution terkait hal itu;

Apa betul ada surat dari Setneg untuk menghentikan pem­bahasan RUU Perkelapasawitan atas permintaan NGO?

Mengenai surat itu tadi, sering sekali. Itu betul -betul surat inter­nal pemerintah antara Mensesneg dan Menteri Pertanian. Jadi saya tidak bisa berkomentar.

Mengenai surat itu tadi, sering sekali. Itu betul -betul surat inter­nal pemerintah antara Mensesneg dan Menteri Pertanian. Jadi saya tidak bisa berkomentar.

Apakah ini artinya pemerin­tah betul -betul berniat menghentikan pembahasannya?
Soal itu masih dibahas bersa­ma. Tapi kami menilai RUU ini belum memenuhi aspek peny­usunan pembuatan perundang-undangan.

Kenapa Anda beranggapan begitu?
Tidak ada substansi baru yang signifikan dituangkan dalam RUU ini. Berdasarkan kajian kami, terdapat 17 bab yang cukup berbeda dengan undang-undan­gan yang ada. Dua bab lain­nya, atau 12 persennya hanya berbeda sedikit. Sedangkan 14 bab lainnya, atau 82 persen dari semua bab tidak ada perbedaan signifikan.

Ada 17 bab perbedaannya signifikan, artinya kan me­mang perlu direvisi?
Sedikit banyak aturan yang tertuang dalam RUU Perkelapasawitan, sejatinya telah diatur dalam beberapa aturan hukum lain. Misalnya Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang -Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kami merinci secara jelas dengan undang -undang mana saja, RUU ini telah overlap. RUU ini hanya sekitar satu sampai enam persen yang berbeda secara signifikan dengan aturan yang sudah ada. Sementara, 82 persen lainnya tidak ada perbedaan.

Kondisi bisnis kelapa sawit di Indonesia sekarang seperti apa sih?
Setelah el-nino tahun lalu, mungkin ini memang bukan ta­hun ideal buat kelapa sawit. Tapi secara umum, oke. Ekspor kami mungkin agak sedikit melambat karena kita memang makin ban­yak mengolahnya menjadi biod­iesel, dan itu ikut mendorong har­ganya menjadi lebih baik. Sebab kelapa sawit merupakan bisnis yang strategis bagi perekonomian nasional secara umum.

Sawit memiliki keunikannya tersendiri, selain juga terbukti mampu mengurangi ketimpa­ngan regional. Ini satu-satunya komoditas perkebunan, dimana peran swasta, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan masyarakat masing-masingnya besar serta cukup signifikan. Ini tentu beda dengan karet, kelapa, kopi, dan cokelat yang sebagian besar punya rakyat. Kelapa sawit itu produktivitasnya bukan main. Oleh karena itu, pemer­intah memang bertekad untuk mempromosikan sawit guna mendukung kehidupan rakyat.

Apa yang dilakukan oleh pe­merintah untuk mewujudkan niat tersebut?
Pemerintah sedang menyiap­kan tahap pertama pilot proj­ect peremajaan (replanting) 30 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 25 juta per hektare untuk perema­jaan. Sementara untuk karet masih belum tuntas karena kita tidak punya dana. BPDP itu dana sawit, kita tidak boleh pakai untuk yang lain.

Soal lain. BPS mengungkap angka kemiskinan yang sudah mendekati 10 persen. Apa tanggapan Anda melihat data tersebut?

Memang makin lama masih susah mengentaskan yang 10 persen, karena orang miskin tidak sebanyak dulu. Turun ke bawah 10 persen tidak mudah. Perlu ada akselerasi program kebijakan agar jumlah penduduk miskin tidak terus melonjak. Pilihannya yakni perpecahan program pemerataan ekonomi. Harus bisa kami push.

Program yang ada saat ini memang kurang apa sehingga biasa jadi begini?
Sebenarnya kalau rumusan­nya kami sudah buat kebijakan pemerataan ekonomi itu, tapi pelaksanaannya memang masih butuh waktu. Nah itu kan belum jalan, masih sedikit. Tapi bulan bulan Agustus ini akan mulai kami percepat. Memperbaiki pemerataan apa saja itu.

Tidak bisa menyalurkan subsidi untuk mengurangi angka kemiskinan itu?

Subsidi itu jalan dari du­lu. Kalau diberhentikan baru jadi masalah. Dengan penyaluran subsidi, maka tingkat kemiskinan dapat terjaga. Tapi memang diperlukannya kebijakan-kebijakan tambahan, untuk menurunkan tingkat kemiskinan. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya