Berita

Publika

Ada 2 Persoalan Di Rezim Jokowi

SENIN, 17 JULI 2017 | 12:14 WIB

UU Ormas diundangkan pada dasarnya untuk melindungi ormas yang tidak begitu mudah untuk dibubarkan pemerintahan karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. Undang-Undang ini dibuat untuk melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip demokrasi dan negara hukum.

Bahkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila tersebut dalam keterangan pasal selanjutnya adalah menganut dan menyebar paham komunis dan kegiatannya mengundang keresahan masyarakat, dan itu tidak asal dibubarkan saja. Harus diteliti dan mendapat peringatan dahulu, setelah dianggap tidak dapat ditolerir lagi maka pemerontah melalui kejaksaan agung mengajukan gugatan pembubarannya ormas tersebut dipengadilan.

Dengan demikian jelas keberadaan UU Ormas untuk melindungi nilai-nilai kehidupan berdemokrasi, untuk mencegah praktek-praktek otoritarian di negara yg menyepakati pilihan demokrasi. Sehingga hal-hal terjadi seperti zaman Orba tidak tetulang kembali.


Sungguh aneh dibawah kepemimpinan rezim saat ini, jokowi malah mencoba membalikkan kehidupan fasis dan otoriter seperti menerbitkan perppu yang merevisi Pembubaran Ormas cukup dilakukan oleh pemerintah tanpa melalui mekanisme penelitian dan peringatan serta proses pengadilan.

Persis terkait praktek pelarangan dan penyitaan barang cetakan seperti buku dan sebagainya, ketentuan hukum telah mengatur bahwa itu harus ada perintah keputusan pengadilan lebih dahulu. Sehingga kejaksaan di era SBY sempat melakukan penolakan atas permintaan Kapolri Badrodin Haiti yang meminta kejaksaan melakukan penyitaan terhadap buku berpaham marxisme lenisme di masyarakat.

Nah ada dua persoalan di zaman jokowi ini, selain menerbitkan Perppu Ormas, ternyata buku karya ilmiah Bambang Tri berjudul 'Jokowi Undercover' juga disita tanpa melalui pengadilan dan pengarangnya dimejahijaukan.

Kalau logika sesat rezim atas penerbitan Perppu menjadi pembenaran umum, maka pelarangan dan penyitaan atas buku ilmiah akan berlaku hal yg sama. Pemerintah dengan modal perppu dapat mengeyampingkan setiap ketentuan hukum yang dibuat demokratis tanpa melalui pengadilan. Jika kondisi ini tidak diselamatkan, kita tinggal menanti lonceng kematian demokrasi. Edan.. edan..[***]

Martimus Amin
Pengamat Politik dan Hukum The Indonesian Reform


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya