Berita

Publika

Ada 2 Persoalan Di Rezim Jokowi

SENIN, 17 JULI 2017 | 12:14 WIB

UU Ormas diundangkan pada dasarnya untuk melindungi ormas yang tidak begitu mudah untuk dibubarkan pemerintahan karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. Undang-Undang ini dibuat untuk melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip demokrasi dan negara hukum.

Bahkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila tersebut dalam keterangan pasal selanjutnya adalah menganut dan menyebar paham komunis dan kegiatannya mengundang keresahan masyarakat, dan itu tidak asal dibubarkan saja. Harus diteliti dan mendapat peringatan dahulu, setelah dianggap tidak dapat ditolerir lagi maka pemerontah melalui kejaksaan agung mengajukan gugatan pembubarannya ormas tersebut dipengadilan.

Dengan demikian jelas keberadaan UU Ormas untuk melindungi nilai-nilai kehidupan berdemokrasi, untuk mencegah praktek-praktek otoritarian di negara yg menyepakati pilihan demokrasi. Sehingga hal-hal terjadi seperti zaman Orba tidak tetulang kembali.


Sungguh aneh dibawah kepemimpinan rezim saat ini, jokowi malah mencoba membalikkan kehidupan fasis dan otoriter seperti menerbitkan perppu yang merevisi Pembubaran Ormas cukup dilakukan oleh pemerintah tanpa melalui mekanisme penelitian dan peringatan serta proses pengadilan.

Persis terkait praktek pelarangan dan penyitaan barang cetakan seperti buku dan sebagainya, ketentuan hukum telah mengatur bahwa itu harus ada perintah keputusan pengadilan lebih dahulu. Sehingga kejaksaan di era SBY sempat melakukan penolakan atas permintaan Kapolri Badrodin Haiti yang meminta kejaksaan melakukan penyitaan terhadap buku berpaham marxisme lenisme di masyarakat.

Nah ada dua persoalan di zaman jokowi ini, selain menerbitkan Perppu Ormas, ternyata buku karya ilmiah Bambang Tri berjudul 'Jokowi Undercover' juga disita tanpa melalui pengadilan dan pengarangnya dimejahijaukan.

Kalau logika sesat rezim atas penerbitan Perppu menjadi pembenaran umum, maka pelarangan dan penyitaan atas buku ilmiah akan berlaku hal yg sama. Pemerintah dengan modal perppu dapat mengeyampingkan setiap ketentuan hukum yang dibuat demokratis tanpa melalui pengadilan. Jika kondisi ini tidak diselamatkan, kita tinggal menanti lonceng kematian demokrasi. Edan.. edan..[***]

Martimus Amin
Pengamat Politik dan Hukum The Indonesian Reform


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya