Berita

Publika

Ada 2 Persoalan Di Rezim Jokowi

SENIN, 17 JULI 2017 | 12:14 WIB

UU Ormas diundangkan pada dasarnya untuk melindungi ormas yang tidak begitu mudah untuk dibubarkan pemerintahan karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. Undang-Undang ini dibuat untuk melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip demokrasi dan negara hukum.

Bahkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila tersebut dalam keterangan pasal selanjutnya adalah menganut dan menyebar paham komunis dan kegiatannya mengundang keresahan masyarakat, dan itu tidak asal dibubarkan saja. Harus diteliti dan mendapat peringatan dahulu, setelah dianggap tidak dapat ditolerir lagi maka pemerontah melalui kejaksaan agung mengajukan gugatan pembubarannya ormas tersebut dipengadilan.

Dengan demikian jelas keberadaan UU Ormas untuk melindungi nilai-nilai kehidupan berdemokrasi, untuk mencegah praktek-praktek otoritarian di negara yg menyepakati pilihan demokrasi. Sehingga hal-hal terjadi seperti zaman Orba tidak tetulang kembali.


Sungguh aneh dibawah kepemimpinan rezim saat ini, jokowi malah mencoba membalikkan kehidupan fasis dan otoriter seperti menerbitkan perppu yang merevisi Pembubaran Ormas cukup dilakukan oleh pemerintah tanpa melalui mekanisme penelitian dan peringatan serta proses pengadilan.

Persis terkait praktek pelarangan dan penyitaan barang cetakan seperti buku dan sebagainya, ketentuan hukum telah mengatur bahwa itu harus ada perintah keputusan pengadilan lebih dahulu. Sehingga kejaksaan di era SBY sempat melakukan penolakan atas permintaan Kapolri Badrodin Haiti yang meminta kejaksaan melakukan penyitaan terhadap buku berpaham marxisme lenisme di masyarakat.

Nah ada dua persoalan di zaman jokowi ini, selain menerbitkan Perppu Ormas, ternyata buku karya ilmiah Bambang Tri berjudul 'Jokowi Undercover' juga disita tanpa melalui pengadilan dan pengarangnya dimejahijaukan.

Kalau logika sesat rezim atas penerbitan Perppu menjadi pembenaran umum, maka pelarangan dan penyitaan atas buku ilmiah akan berlaku hal yg sama. Pemerintah dengan modal perppu dapat mengeyampingkan setiap ketentuan hukum yang dibuat demokratis tanpa melalui pengadilan. Jika kondisi ini tidak diselamatkan, kita tinggal menanti lonceng kematian demokrasi. Edan.. edan..[***]

Martimus Amin
Pengamat Politik dan Hukum The Indonesian Reform


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya