Berita

Foto/RMOL

Politik

HTI Merasa Sedang Dipersekusi Pemerintah

MINGGU, 16 JULI 2017 | 15:35 WIB | LAPORAN:

Pemerintah tidak perlu takut dengan ancaman kebhinekaan dari Hibut Tahrir Indonesia (HTI). Terlebih, HTI tidak pernah melakukan tindakan persekusi atau perlakuan sewenang-wenang dengan mengambil langkah hukum sendiri kepada individu ataupun kelompok yang dinilai bersalah.

Begitu kata Jurubicara HTI Ismail Yusanto dalam diskusi Solusi Akurat bertema 'Perppu Ormas: Ancaman Bagi Demokrasi?' di Puang Oca, Senayan, Jakarta, Minggu (16/7).

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari HTI tentang kebhinekaan. Kami tidak pernah melakukan persekusi, justru kami yang dipersekusi," ucap Ismail.


Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat dinilai Ismail sebagai langkah pemerintah mempersekusi HTI.

Ismail mengklaim bahwa selama ini  HTI tidak pernah memiliki catatan buruk di Kepolisian. HTI juga tidak pernah terlibat kegiatan apapun yang menjurus pada kegiatan separatis mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kita dipandang sebagai organisasi yang anarkis. Padahal silakan dilihat di Kepolisian, apakah kita mempunyai catatan anarkis?," ucapnya.

Ismail menilai, pemerintah dirasa terlalu over reaktif dalam menyikapi ormas seperti HTI. Ia juga masih mempertanyakan sikap pemerintah yang membekukan HTI untuk melakukan kegiatan apapun di Indonesia.

Ia berpikir dibekukannya HTI justru lebih spesifik karena imbas dari masa Pilkada DKI lalu. Di mana HTI menjadi ormas yang menolak keras pemimpin non muslim di Jakarta.

"Jadi kita heran. Ada masalah apa kita? Kalau masalah Pilkada, ya selesai Pilkada sudah selesai, ya selesai juga dong," imbuh ismail.

Pada Rabu (12/7) lalu, pemerintah menerbitkan Perppu Ormas yang mengatur tentang tata cara berorganisasi hingga larangan serta pencabutan ijin kegiatan hingga pembekuan ormas bila kedapatan menyebarkan paham anti Pancasila. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya