Berita

Jokowi-JK/net

Publika

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Bertolak Belakang Dengan Nilai-nilai Pancasila

MINGGU, 16 JULI 2017 | 00:44 WIB

PENERBITAN Perppu No 2 tahun 2017 merupakan bentuk kekuasaan tangan besi penguasa dalam penyelenggaraan Negara.

Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 justru menjustifikasi akan ada Ormas menjadi ancaman bagi Negara, padahal pada faktanya mereka berasaskan Pancasila dan tercatat dikementrian Hukum dan HAM.

Hingga saat ini tidak ada ormas yang terdaftar di kementrian Hukum dan HAM yang bersenjata  mengancam kedaulatan Negara & Pancasila,  kecuali PKI (Partai Komunis Indonesia) pada masa lalu.


Hendak melakukan Perlindungan terhadap nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila justru berbalik mengebiri Pancasila, bahwa  adanya Jaminan undang undang tentang "kebebasan berkumpul, berserikat & berpendapat" adalah yang sinkron dengan Nilai Pancasila ke-4, dalam hal ini Ormas diLindungi Oleh Undang-Undang.

Nilai Pancasila berikutnya yang dibenturkan oleh Perpu No.2 tahun 2017 yakni sila "Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan".

Mengingat Ormas adalah tempat berkumpul dan Wadah Aspirasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan aktifitas kemasyarakatan dan melaksanakan Musyawarah Mufakat dalam beragam hal, selama tidak berbenturan dengan Peraturan dan perundang-undangan maka proses pelaksanaan Musyawarah Mufakat dalam Organisasi Kemasyarakatan masih dianggap wajar dan layak untuk dilakukan.

Pada pasal 82A Perppu No.2 tahun 2017 tertulis kalimat "secara langsung dan tidak langsung" atas pemberlakuan vonis atau hukuman, merupakan pemberlakuan pasal yang sangat jelas berlawanan terhadap nilai Pancasila khususnya Sila ke-2 "Nilai Kemanusiaan" dan ke 5 "Nilai Keadilan Sosial".

Apalagi ada hal yang sangat tak wajar apabila penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan hukum tanpa melalui mekanisme Musyawarah Mufakat atau jejak pendapat kepada masyarakat dan berkoordinasi perumusan dengan pakar hukum dan lembaga hukum terkait serta lembaga lainnya yang bertugas sebagai  penyelenggara negara.

Mengingat Presiden bukanlah Jabatan Pembuat ataupun Penegak Hukum, terlebih ada proses intervensi hukuman yang terdapat didalam aturan yang dibuat olehnya.

Alangkah Lucu jika melindungi Pancasila dengan jalan mengebiri nilai-nilai Pancasila, bisa kita lihat dalam pasal 82A kalimat "tidak langsung" berkenaan dengan ormas yang dinyatakan bersalah, maka Anggota yang tidak mengertipun dan tidak tahu menahu persoalan pun dapat dihukum atas pelanggaran.

Dengan ini nilai Pancasila Sila ke-2 dan ke-4 perihal  "Kemanusiaan yang Adil dan beradab" dan "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" telah dilanggar oleh Presiden selaku penerbit tanda tangan Perppu No.2 Tahun 2017. Asas Lex spesialis derogate Lex Generalis telah diabaikan dalam legitimasi hukum Negara ini.

Jika Tidak memahami Hukum berandil sebagai pembuat hukum, maka tidak menutup kemungkinan akan menghasilkan Gagap Hukum yang terhukum.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 3 dengan terang dan Jelas menyatakan bahwa "Negara ini berdasarkan Hukum bukan berdasarkan Kekuasaan" sehingga "Penguasa harus tunduk terhadap hukum", bukan malah sebaliknya "Hukum yang tunduk terhadap penguasa".

Sekedar mengingatkan kembali bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah Dasar Hukum Negara yanh  tertinggi dibandingkan dengan Peraturan lainnya, Jika Presiden menerbitkan Perppu yang merusak Nilai Pancasila dan UUD 1945, maka Presiden telah melanggar hukum dan Wajib dihukum, karena semua sama dihadapan hukum.[***]

Adi Putra (Adhyp Glank)

Direktur Forum Reproduksi Gagasan

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya