Berita

Demonstrasi HTI/net

Politik

HTI: Rakyat Juga Bisa Menuduh Pemerintah Anti Pancasila

SABTU, 15 JULI 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indikasi kediktatoran dari pemerintahan Joko Widido tampak dalam Perppu Ormas yang baru diterbitkan. Di Perppu itu, pemerintah bisa membubarkan sebuah Ormas tanpa proses pengadilan seperti diatur dalam UU 17/2013.

"Indikasi dari kedikatoran, tidak ada proses pengadilan. Padahal pengadilan itu unsur penting mencegah kedikatoran," ujar jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, dalam diskusi "Cemas Perppu Ormas", di Cikini, Jakarta, pagi ini (Sabtu, 15/7).

Dia mengakui bahwa pemerintah boleh menafsirkan atau menuduh sebuah Ormas melanggar aturan-aturan dalam UU Ormas, misalnya karena tidak mengakui Pancasila atau sebab lain. Tapi dalam UU Ormas, pihak yang dituduh itu boleh menolak tuduhan pemerintah.


"Kalau gunakan Perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan? Berarti tuduhan itu akan dilakukan sepihak dan yang menuduh bisa mengambil vonis," sesalnya.

Karena pemerintah mulai sewenang-wenang, ia mengingatkan bahwa rakyat pun bisa menuduh balik bahwa pemerintah anti-Pancasila.

"Ingat yang menuduh bukan cuma pemerintah tapi rakyat juga bisa menuduh. Kalau pemerintah menuduh ente anti Pancasila, rakyat juga bisa menuduh pemerintah anti Pancasila," katanya.

"Penista Al Quran, melindungi koruptor, membiarkan separatis, ekonomi kapitalis, apakah itu tidak anti Pancasila?" tambahnya.

Dia tegaskan Indonesia adalah negara hukum, karena itu lembaga pengadilan memegang peranan sangat penting dalam penegakan hukum.

"Melanggar lalu lintas saja saja ada pengadilannya, tapi yang sanksinya seumur hidup tidak ada proses pengadilan. Pemerintah ini menuju kepada super kedikatoran," lontar Ismail. [ald] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya