Berita

Ismail Yusanto/net

Politik

HTI Merasa Umurnya Tinggal Seminggu Lagi

SABTU, 15 JULI 2017 | 10:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merasa umurnya tinggal seminggu lagi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2 /2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Ditegaskan jurubicara HTI, Ismail Yusanto, bahwa organisasinya belum bubar dan masih legal sampai saat ini. Namun, ia sudah merasa ada "persekusi" terhadap HTI di daerah-daerah.

"Di beberapa daerah kita dianggap seperti pesakitan seolah sudah dibubarkan dan dilarang. Padahal, pemerintah dalam konferensi pers 8 Mei baru bilang hendak membubarkan, berarti belum (membubarkan). Dan saat itu UU Ormas yang lama (UU 17/2013) masih berlaku," kata Ismail dalam diskusi "Cemas Perppu Ormas", di Cikini, Jakarta, pagi ini (Sabtu, 15/7).  


Dia mengatakan, sejak awal pemerintah sangat bernafsu membubarkan HTI. Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri, pada 9 Mei lalu. mengeluarkan radiogram kepada seluruh kepala daerah yang isinya meminta melarang kegiatan HTI.

Karena itu, ia yakin, keberadaan HTI adalah faktor utama pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas yang sangat otoriter walau Perppu itu bersifat umum secara legal formal.

"Kita perkirakan minggu depan mungkin HTI sudah bubar," ungkapnya.

Dalam Perppu Ormas dikatakan bahwa pemerintah cukup memberi surat peringatan satu kali sebelum membubarkan Ormas, dan pembubaran itu bisa berlaku seminggu sejak dibuat pemerintah.

"Kami sudah merasa dan saya rasa publik tahu, yang diincar adalah HTI tapi terhalang UU Ormas (UU 17/2013) yang dalam proses pembubarannya berbelit-belit dan memakan waktu lama," tambahnya. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya