Berita

Ismail Yusanto/net

Politik

HTI Merasa Umurnya Tinggal Seminggu Lagi

SABTU, 15 JULI 2017 | 10:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merasa umurnya tinggal seminggu lagi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2 /2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Ditegaskan jurubicara HTI, Ismail Yusanto, bahwa organisasinya belum bubar dan masih legal sampai saat ini. Namun, ia sudah merasa ada "persekusi" terhadap HTI di daerah-daerah.

"Di beberapa daerah kita dianggap seperti pesakitan seolah sudah dibubarkan dan dilarang. Padahal, pemerintah dalam konferensi pers 8 Mei baru bilang hendak membubarkan, berarti belum (membubarkan). Dan saat itu UU Ormas yang lama (UU 17/2013) masih berlaku," kata Ismail dalam diskusi "Cemas Perppu Ormas", di Cikini, Jakarta, pagi ini (Sabtu, 15/7).  


Dia mengatakan, sejak awal pemerintah sangat bernafsu membubarkan HTI. Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri, pada 9 Mei lalu. mengeluarkan radiogram kepada seluruh kepala daerah yang isinya meminta melarang kegiatan HTI.

Karena itu, ia yakin, keberadaan HTI adalah faktor utama pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas yang sangat otoriter walau Perppu itu bersifat umum secara legal formal.

"Kita perkirakan minggu depan mungkin HTI sudah bubar," ungkapnya.

Dalam Perppu Ormas dikatakan bahwa pemerintah cukup memberi surat peringatan satu kali sebelum membubarkan Ormas, dan pembubaran itu bisa berlaku seminggu sejak dibuat pemerintah.

"Kami sudah merasa dan saya rasa publik tahu, yang diincar adalah HTI tapi terhalang UU Ormas (UU 17/2013) yang dalam proses pembubarannya berbelit-belit dan memakan waktu lama," tambahnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya