Berita

Ismail Yusanto/net

Politik

HTI Merasa Umurnya Tinggal Seminggu Lagi

SABTU, 15 JULI 2017 | 10:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merasa umurnya tinggal seminggu lagi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2 /2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Ditegaskan jurubicara HTI, Ismail Yusanto, bahwa organisasinya belum bubar dan masih legal sampai saat ini. Namun, ia sudah merasa ada "persekusi" terhadap HTI di daerah-daerah.

"Di beberapa daerah kita dianggap seperti pesakitan seolah sudah dibubarkan dan dilarang. Padahal, pemerintah dalam konferensi pers 8 Mei baru bilang hendak membubarkan, berarti belum (membubarkan). Dan saat itu UU Ormas yang lama (UU 17/2013) masih berlaku," kata Ismail dalam diskusi "Cemas Perppu Ormas", di Cikini, Jakarta, pagi ini (Sabtu, 15/7).  


Dia mengatakan, sejak awal pemerintah sangat bernafsu membubarkan HTI. Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri, pada 9 Mei lalu. mengeluarkan radiogram kepada seluruh kepala daerah yang isinya meminta melarang kegiatan HTI.

Karena itu, ia yakin, keberadaan HTI adalah faktor utama pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas yang sangat otoriter walau Perppu itu bersifat umum secara legal formal.

"Kita perkirakan minggu depan mungkin HTI sudah bubar," ungkapnya.

Dalam Perppu Ormas dikatakan bahwa pemerintah cukup memberi surat peringatan satu kali sebelum membubarkan Ormas, dan pembubaran itu bisa berlaku seminggu sejak dibuat pemerintah.

"Kami sudah merasa dan saya rasa publik tahu, yang diincar adalah HTI tapi terhalang UU Ormas (UU 17/2013) yang dalam proses pembubarannya berbelit-belit dan memakan waktu lama," tambahnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya