Berita

Bisnis

Nasabah Kredit Macet BTN Diduga Merekayasa Pengalihan Hutang

JUMAT, 14 JULI 2017 | 22:24 WIB

Ada dugaan rekayasa dalam pengalihan hutang PT KAP (nasabah kredit macet Bank BTN dengan status debitur PKPU) kepada pihak PT Tri Cahaya Mas.

Begitu dikatakan Koordinator DPP Generasi Republik Untuk Keadilan dan Anti Korupsi (Gertak), Lubis Maruf Pandaopotan dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi (Jumat, 14/7).

"Dengan pola pengalihan hutang maka terjadi outstanding perbaikan NPL pada bulan Juni sebesar Rp20 M," sambungnya.


Lubis menjelaskan, perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai rekayasa kualitas kredit adalah pihak PT.Tri Cahaya Mas yang mengambil alih hutang kredit macet PT.KAP (debitur PKPU), yang baru didirikan Mei 2017.

"PT ini dipersiapkan khusus hanya untuk memperbaiki NPL bulan Juni 2017)," imbuhnya.

Pengurusnya pun, menurut dia, terdiri dari orang-orang yang tidak berpengalaman karena terindikasi hanya berasal dari perusahaan papan nama.

Lubis menduga, ada pihak yang sengaja mengizinkan dan menyetujui praktek mark up nilai jaminan terbukti dari PT.Tri Cahaya Mas diberikan tambahan plafond kredit sebesar Rp2 M, sebab mereka tidsk menyerahkan jaminan sebagaimana lazimnya.

"Kalau terdapat penambahan plafond kredit, tetapi justru PT.Tri Cahaya Mas diberi keleluasaan mengurangi jaminan sehingga jumlah jaminan sebelum pengalihan hutang yang semula sebanyak 28 Sertifikat dengan jumlah kredit sebanyak 20 Milyar dan diubah dengan kredit baru sebesar 22 Miliar dengan jaminan 14 sertifikat yang merupakan Bagian dari 28 sertifikat tersebut," sesal dia.

Lebih lanjut, Lubis menjelaskan, pengalihan hutang dilakukan pada masa PKPU tetap tanpa izin dari hakim pengawas dan pengurus PKPU. Selain itu, juga telah terjadi rekayasa pengalihan hutang debitur-debitur kredit macet di Samarinda (PT.Puspita, PT.Bumi Hijau, PT.Pilar Lima, PT.palaran Madani, debitur perorangan, debitur perorangan) kepada PT. Balikpapan Skylink Property.

"Praktek ini merupakan window dressing tervulgar dalam sejarah BTN dan dilakukan dengan kesadaran penuh," imbuhnya.

Dalam hal ini tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan rekayasa kualitas kredit seperti permohonan kredit PT Balikpapan Skylink Property semula diajukan oleh KC Samarinda dan telah disetujui oleh Divisi Kredit Komersial sebesar Rp50 M dengan sifat kredit revolving sampai dengan Rp70 M. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya