Berita

Pramono Anung di Istana Bogor/Humas Setkab

Politik

Seskab: Perppu Ormas Bukan Untuk Kepentingan Politik Pemerintah

JUMAT, 14 JULI 2017 | 20:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dikeluarkan pemerintah dengan pertimbangan matang.

Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, kepada wartawan di Istana Bogor, Jumat (14/7).  Seskab berharap aturan ini bisa segera diundangkan.

Ia mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan, membuat perhitungan dan penuh kehati-hatian sebelum mengeluarkan Perppu.


Perppu tentang Ormas dipersiapkan oleh Menko Polhukam kemudian mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menegaskan, Perppu tersebut semata-mata untuk kepentingan bangsa, bukan kepentingan politik jangka pendek pemerintah.

"Ini untuk kepentingan bangsa dalam jangka panjang. Kalau pemerintah menganggap harus ada langkah-langkah, untuk kepentingan bangsa jangka panjang. Kalau kemudian ada kritik, ini bagian dari penguatan langkah yang dilakukan," tutur Pramono, dalam keterangan pers tertulis.

Seskab meyakini Perppu itu akan diterima publik karena semangatnya adalah menyelamatkan ideologi bangsa, negara kesatuan, dan republik dalam jangka panjang.

"Indonesia, terutama dalam forum-forum internasional di mana saya mendampingi Bapak Presiden, itu selalu menjadi role model. Kalau kemudian di dalam internal sendiri kita tidak bisa saling percaya, ini menjadi hal yang harus kita selesaikan bersama-sama," ujar Pramono.

Soal gugatan kepada Perppu, ia menilai itu adalah hak konstitusi yang bisa dilakukan oleh siapapun. Tetapi, pemerintah meyakini langkah yang diambil cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Kami juga tentu melakukan konsultasi dengan MK. Kami meyakini itu," tutupnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya