Berita

Foto/Net

Bisnis

Ditjen Pajak Batalkan Niat Pungut PPN Gula

Petani Tebu Curhat Produktivitas Turun
JUMAT, 14 JULI 2017 | 08:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gelombang protes dari petani tebu menolak rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula sebesar 10 persen, berbuah manis. Pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.

Kemarin, puluhan petani tebu menyambangi Kantor Ditjen Pa­jak, di Jakarta. Mereka menyam­paikan protes terhadap rencana pemerintah mau mengenakan PPN gula sebesar 10 persen.

Kedatangan petani diterima Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi. Mereka menggelar pertemuan tertutup membahas polemik rencana pengenaan PPN gula.


Ketua Umum APTRI Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengungkapkan beberapa poin kesimpulan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.

"Poin pentingnya, petani tebu dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tidak dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka pedagang tidak membe­bankan PPN yang terutang kepada petani," ungkap Soemitro.

Poin lainnya, lanjut Soemitro, Ditjen Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak. Sehingga, nanti penyerahannya tidak dike­nakan PPN.

Soemitro menuturkan, dengan adanya keputusan ini, tidak perlu lagi ada ketakutan dalam transaksi jual beli gula, apakah terkena PPN atau tidak. Sebab, seminggu lagi aturan yang me­nyatakan gula tebu bebas PPN akan keluar.

"Mulai hari ini (kemarin) su­dah tidak perlu ada keraguan lagi dalam transaksi penjualan gula tani yang dilakukan oleh petani kepada pedagang, sudah tidak terutang PPN," tegasnya.

Soemitro menjelaskan, pihaknya menolak pengenaan PPN. Karena, jika kebijakan tersebut diterapkan akan se­makin membebani petani tebu. Selama tahun 2016, petani tebu merugi karena membengkaknya biaya yang dikeluarkan. Saat ini, produktivitas tanaman tebu nyaris di bawah 80 ton per hek­tare (ha) dan rendemen nyaris di bawah 7 persen. Biaya produksi per kilogram (kg) sudah menca­pai Rp 9.500-Rp 10.500 per kg.

Kondisi ini terjadi dipen­garuhi oleh modal kerja yang sulit, permasalahan bibit varitas unggul, dan infrastruktur irigasi. Padahal, petani gula tebu akan untung jika produktivitas 100 persen per ha dan rendemen mencapai 10 persen.

Ketua Umum Dewan Pembina APTRI Arum Sabil mengusul­kan, untuk mengerek penerimaan pajak, pemerintah mengenakan PPN terhadap gula impor. "Ka­lau itu diterapkan, pemeritah mendapatkan pemasukan. Dan, mendukung daya saing petani tebu lokal," cetusnya.

Sedangkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berharap, den­gan tidak dikenakannya PPN gula, produktivitas petani tebu meningkat. Menurutnya, petani bukan pengusaha kena pajak, karena omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

"Sebenarnya tidak hanya gula, usaha apa pun yang omzet Rp 4,8 miliar setahun itu tidak dikenakan PPN dengan tujuan agar produksi dalam negeri bisa meningkat," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Ke­menterian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, sebenarnya kebijakan PPN 10 persen atas gula pasir dan produk perta­nian atau perkebunan dijalankan lantaran adanya uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 31 Tahun 2007. Aturan tersebut mengatur tentang ba­rang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Termasuk penyerahan barang hasil per­tanan dan perkebunan.

Suahasil mengungkapkan, pada awalnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang mengajukan uji materi atas PP Nomor 31 Tahun 2007 ten­tang perubahan keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN tersebut. Hal yang terjadi selanjutnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi tersebut dan disimpulkan bahwa barang hasil pertanian dan perkebunan bukan lagi menjadi komoditas strategis.

Hal ini tertuang di pasal 16B Undang-Undang (UU) tentang PPN. "Konsekuensinya ya harus dipungut PPN 10 persen atas penyerahannya," ujar Suahasil, Senin (10/7). ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya