Berita

Politik

Rekomendasi Perludem Terkait Lima Isu Krusial RUU Pemilu

KAMIS, 13 JULI 2017 | 08:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu memasuki babak akhir. Jika sesuai rencana, Pansus RUU Pemilu akan mengambil keputusan terhadap limu isu krusial, Kamis (13/7). Dan untuk paripurna dijadwalkan pada 20 Juli.

Adapun lima isu krusial tersebut adalah, sistem pemilu legislatif, besaran daerah pemilihan, metode konversi suara menjadi kursi, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Terhadap lima isu krusial tersebut, Pansus RUU Pemilu di DPR sudah membuat paket pilihan dari masing-masing varian lima isu krusial.


Namun, kata Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati, jika dilihat dari masing-masing paket tersebut, kesan paling kuat muncul adalah kompromi politik terhadap kepentingan jangka pendek dari masing-masing partai politik yang ada di parlemen.

Oleh sebab itu, Perludem merekomendasikan agar pilihan terhadap lima isu krusial terebut adalah sebagai berikut:

Pertama, pilihan sistem pemilu tetap pada proporsional daftar terbuka. Alasanya, karena dengan sistem proporsional terbuka sangat menjaga ikatan antara anggota legislatif dengan partai dan anggota legislatif dengan pemilih secara seimbang. Sehingga partisipasi pemilih akan meningkat karena dapat langsung memilih orang atau wakilnya.

Kedua, pilihan sistem pemilu untuk besaran daerah pemilihan menjadi 3-8 kursi. Ini akan membuat penyederhanaan partai politik di parlemen dan telah mewadahi heterogenitas politik nasional. Selain itu, rekayasa sistem pemilu dengan memperkecil dapil ini, diharapkan dapat membuat sebaran kursi di parlemen lebih sederhana.

Ketiga, metode konversi suara menjadi kursi diusulkan adalah metode sainte league murni. Dimana suara sah yang didapat oleh partai politik di setiap dapil, akan dibagi dengan bilangan 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Pilihan terhadap metode ini akan memberikan keadilan dan proporsionalitas suara terhadap partai politik peserta pemilu.

Keempat, pilihan sistem untuk parliamentary threshold tetap diangka 3,5 persen. Alasannya, karena bukan dengan parliamentary threshold untuk menyederhanakan partai. Buktinya pada Pemilu 2014 PT naik menjadi 3,5 persen dari 2,5 persen, jumlah partai politik malah bertambah. Oleh sebab itu, besaran PT mesti diputuskan tetap diangka 3,5 persen.

Kelima, pilihan terhadap presidential threshold, dalam konsep pemilu serentak haruslah ditiadakan. Karena pemilu akan dilaksanakan secara serentak, sudah tidak ada lagi angka ambang batas yang bisa dijadikan sebagai rujukan untuk ambang batas pencalonan presiden. Selain itu, jika terdapat angka ambang batas dengan merujuk hasil Pemilu 2014, akan menimbulkan ketidakadilan bagi partai politik baru, dan bertentangan dengan Pasal 6A UUD NRI 1945. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya