Berita

Politik

Rekomendasi Perludem Terkait Lima Isu Krusial RUU Pemilu

KAMIS, 13 JULI 2017 | 08:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu memasuki babak akhir. Jika sesuai rencana, Pansus RUU Pemilu akan mengambil keputusan terhadap limu isu krusial, Kamis (13/7). Dan untuk paripurna dijadwalkan pada 20 Juli.

Adapun lima isu krusial tersebut adalah, sistem pemilu legislatif, besaran daerah pemilihan, metode konversi suara menjadi kursi, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Terhadap lima isu krusial tersebut, Pansus RUU Pemilu di DPR sudah membuat paket pilihan dari masing-masing varian lima isu krusial.


Namun, kata Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati, jika dilihat dari masing-masing paket tersebut, kesan paling kuat muncul adalah kompromi politik terhadap kepentingan jangka pendek dari masing-masing partai politik yang ada di parlemen.

Oleh sebab itu, Perludem merekomendasikan agar pilihan terhadap lima isu krusial terebut adalah sebagai berikut:

Pertama, pilihan sistem pemilu tetap pada proporsional daftar terbuka. Alasanya, karena dengan sistem proporsional terbuka sangat menjaga ikatan antara anggota legislatif dengan partai dan anggota legislatif dengan pemilih secara seimbang. Sehingga partisipasi pemilih akan meningkat karena dapat langsung memilih orang atau wakilnya.

Kedua, pilihan sistem pemilu untuk besaran daerah pemilihan menjadi 3-8 kursi. Ini akan membuat penyederhanaan partai politik di parlemen dan telah mewadahi heterogenitas politik nasional. Selain itu, rekayasa sistem pemilu dengan memperkecil dapil ini, diharapkan dapat membuat sebaran kursi di parlemen lebih sederhana.

Ketiga, metode konversi suara menjadi kursi diusulkan adalah metode sainte league murni. Dimana suara sah yang didapat oleh partai politik di setiap dapil, akan dibagi dengan bilangan 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Pilihan terhadap metode ini akan memberikan keadilan dan proporsionalitas suara terhadap partai politik peserta pemilu.

Keempat, pilihan sistem untuk parliamentary threshold tetap diangka 3,5 persen. Alasannya, karena bukan dengan parliamentary threshold untuk menyederhanakan partai. Buktinya pada Pemilu 2014 PT naik menjadi 3,5 persen dari 2,5 persen, jumlah partai politik malah bertambah. Oleh sebab itu, besaran PT mesti diputuskan tetap diangka 3,5 persen.

Kelima, pilihan terhadap presidential threshold, dalam konsep pemilu serentak haruslah ditiadakan. Karena pemilu akan dilaksanakan secara serentak, sudah tidak ada lagi angka ambang batas yang bisa dijadikan sebagai rujukan untuk ambang batas pencalonan presiden. Selain itu, jika terdapat angka ambang batas dengan merujuk hasil Pemilu 2014, akan menimbulkan ketidakadilan bagi partai politik baru, dan bertentangan dengan Pasal 6A UUD NRI 1945. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya