Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2018

Jelang Pilkada, Sidalih KPU Kembali Dibuka

RABU, 12 JULI 2017 | 06:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk Pilkada Serentak 2018 kepada publik, Selasa (11/7).

Peresmian itu menandai bahwa proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2018 yang dilakukan oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota sudah dapat diakses oleh masyarakat luas.

"Masyarakat sudah bisa mengecek juga datanya. Apakah namanya sudah masuk atau belum, atau ejaannya salah atau nggak," kata Ketua KPU Arief Budiman seperti dilansir dari laman kpu.go.id.


Secara khusus ia meminta masyarakat untuk aktif mencermati data pemilih hasil pemutakhiran. Bagi masyarakat yang menemukan kesalahan, diminta melaporkan hal itu kepada KPU setempat untuk mempercepat proses penyempurnaan data.

"Nah kalau menemukan seperti itu, masyarakat perlu keaktifannya. Jadi mereka bisa melapor ke KPU, supaya KPU bisa mempercepat proses pemutakhiran datanya," lanjut Arief.

Ia menyatakan, sebelum dibuka kembali, seluruh satuan kerja (satker) KPU melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

"Sidalih ini sudah kita gunakan dalam beberapa kali pemilu. Setelah Pilkada 2017, 15 Februari itu kita off kan dulu. Lalu kita minta seluruh daerah 514 kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran (data pemilih). Dia koordinasi dengan Dukcapil, aparat desa, aparat setempat, bahkan tadi dari laporan Jambi dia koordinasi juga dengan dinas pemakaman," terang Arief.

Ia melanjutkan, pemutakhiran tersebut meliputi perbaikan data-data yang berimpikasi kepada perubahan status kependudukan seseorang.

"Pokoknya yang memungkinkan data itu berubah itu harus di-update. Misalnya karena meninggal dunia, karena pernikahan, karena usia sudah mencapai 17 tahun, atau karena perubahan status, dulu tentara, dulu polisi sekarang tidak lagi, atau dulu sipil sekarang tentara," tutur Arief.

Untuk pengoptimalan pemutakhiran data pemilih, Arief mengatakan, KPU berencana akan melakukan proses tersebut secara berkala.

"Kita berencana untuk memutakhirkan itu tiap tiga bulan. Jadi teman-teman di kabupaten/kota harus merilis datanya kalau bisa tiap tiga bulan, atau sekurang-kurangnya enam bulan sekali jumlah pemilih mereka per hari itu seperti apa," pungkasnya. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya