Berita

Utang/net

Bisnis

Defisit Anggaran Capai 2,92 Persen, Pemerintah Diyakini Makin Banyak Ngutang

SENIN, 10 JULI 2017 | 22:39 WIB | LAPORAN:

Mengacu pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017, defisit diperkirakan mencapai 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan defisit anggaran negara sebesar itu sangat beresiko. Pasalnya batasan defisit yang diatur di undang-undang hanya 3 persen.

"Ini kan sudah sangat dekat dengan 3 persen apabila nanti angka penerimaan pajaknya tidak tercapai lagi, apa tidak berisiko terhadap defisit ini?," kata politisi partai Golkar itu saat rapat dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).


Misbakhun merinci, di RAPBN-P 2017, total belanja negara mencapai Rp 2.111 triliun sementara pendapatan hanya Rp 1.750 triliun. Artinya terjadi defisit Rp 397 triliun atau 2,92 persen terhadap PDB nasional. Defisit ini lebih besar dibandingkan defisit anggaran tahun lalu yang hanya Rp 308 triliun, atau 2,49 terhadap PDB nasional.

"Hal ini diperparah lagi dengan penerimaan perpajakan di RAPBN-P 2017 yang dipangkas oleh pemerintah. Sementara itu asumsi pertumbuhan ekonomi justru dinaikan dari 5,1 persen menjadi 5,2 persen," tegas Misbakhun.

Misbakhun mengingatkan jika pertumbuhan ekonomi dinaikan, maka penerimaan pajak juga seharusnya naik.

"Kalau kondisinya begini pemerintah akan menutup defisit anggaran dengan banyak berutang. Ini yang menjadi isu dalam 3 hari terakhir, pemerintah mengumumkan sedikit jadi 2,92 ini, pertanyaan banyak orang adalah dengan apa pemerintah menutupnya?," demikian Misbakhun.[san]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya