Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pertamina Patra Pilih Jalur Hukum Selesaikan Kisruh Sopir Tangki

JUMAT, 07 JULI 2017 | 10:38 WIB | LAPORAN:

PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menegaskan pertemuan mediasi dengan perwakilan Awak Mobil Tangki (AMT) yang melakukan mogok kerja tanpa hasil yang mengikat secara hukum.

Pertemuan pada Kamis (6/7) kemarin itu difasilitasi Direktur Jenderal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Dirjen PHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Rudy Permana mengatakan, dari pertemuan tersebut, PPN meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan yang ada melalui jalur hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


"Kami juga tegaskan kalau Serikat Pekerja PT Pertamina Patra Niaga yang resmi hanya Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN) yang diketuai oleh Saudara Dinda Rizki Lubis dan tidak berafiliasi dengan federasi serikat buruh manapun di Indonesia," ujar Rudy.

Meski ada aksi mogok kerja, lanjut Rudi, PPN tetap fokus menjalankan Satuan Tugas (Satgas) Idul Fitri 2017 hingga tanggal 10 Juli 2017.

Direktur Eksekutif Pusat Kebijakan Publik Indonesia Sofyano Zakaria mengatakan, apa yang dilakukan PPN saat ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Hubungan hukum antara para mantan AMT tersebut harus clear. Apakah secara hukum mereka melakukan perjanjian hukum yang mengikat dengan PPN, kalau tidak jangan bikin gaduh," kata Sofyano.

Menurutnya, yang terpenting saat ini PPN komitmen dan menjamin bahwa angkutan bahan bakar Pertamina kepada masyarakat tetap bisa berjalan lancar aman sebagaimana mestinya.[wid]


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya