Irmanputra Sidin/net
Irmanputra Sidin/net
Menurut pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, pemindahan ibu kota bukan kewenangan otonom atau kewenangan mandiri dari pemerintah.
"Posisi ibu kota negara bukanlah keputusan eksekutif atau keputusan presiden saja, namun keputusan negara. Dalam hal ini adalah harus melibatkan dua pemegang kekuasaan secara bersamaan untuk menyetujuinya yaitu Presiden dan DPR sebagai representasi rakyat," jelas Irman dalam keterangan tertulis.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14