Berita

Nusantara

Hentikan Penggusuran Warga Bukit Duri Yang Akan Dilakukan 10 Juli

KAMIS, 06 JULI 2017 | 15:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mendapat informasi RT 02, 03, 04 RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, tepatnya berada di belakang Polsek Bukit Duri akan segera digusur. Penggusuran tersebut direncanakan akan dilakukan pada 10 Juli 2017.

"Apakah Pemprov DKI Jakarta lupa atau sengaja lupa bahwa ada beberapa kasus gugatan publik di pengadilan terhadap tindakan penggusuran paksa di Jakarta. Termasuk salah satunya,  proses hukum yang sedang berjalan terkait penggusuran di Pengadilan Jakarta Pusat?" kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan, Kamis (6/7).

Pada 27 Januari lalu, FAKTA telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait penggusuran paksa di wilayah DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta.


Catatan FAKTA, pada 2014 terdapat 26 kasus penggusuran dengan korban sekitar 3.751 kepala keluaraga atau 13.852 jiwa. Begitu pula pada taun 2015 telah terjadi penggusuran 41 kasus di 5 wilayah kotamadya DKI Jakarta dengan korban 5.805 keluarga keluarga atau 24.817 jiwa. Serta di tahun 2016 terdapat 24 kasus panggusuran dengan korban sekitar 3.899 kepala keluarga atau 15.599 jiwa.

"Semua korban penggusuran itu hingga saat ini tidak pernah mendapatkan penggantian dan perlindungan dari negara," ujar Azas Tigor.

Jelas Azas Tigor, ada empat alasan FAKTA mengajukan gugatan.

Pertama, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1366 KHUPerdata yang berbunyi: "setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi untuk juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian..". Dimana tergugat telah lalai melaksanakan kewajibannya untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran HAM bagi warga masyarakat yang tergusur.

Kedua, tindakan main gusur melanggar UU 39/1999 tentang HAM yang dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1): "bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara RI"; dan Pasal 36 ayat (2): "bahwa tidak seseorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum".

Ketiga, warga miskin kota yang selama ini terus menerus menjadi korban penggusuran memiliki hak untuk lebih diprioritaskan mendapatkan perumahan yang layak oleh pemerintah. Hak tersebut terlihat dalam beberapa instrumen ketentuan internasioal yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatur agar setiap pemerintah memberikan tempat tinggal yang layak. PBB meleluai Lembar Fakta 21 tentang HAM untuk Tempat Tinggal serta Deklarasi Pemajuan Pembangunan Sosial 1969 dirumuskan bahwa setiap orang berhak atas perumahan yang layak.

Keempat, berdasarkan fakta yang terjadi selama penggusuran, perlakuan tidak manusiawi, merendahkan martabat serta penghinaan dan bahkan korban jiwa pun terjadi selama penggusuran sepanjang tahun 2013 sampai dengan 2015, namun tergugat sebagai representasi negara dalam melindungi HAM, tidak melakukan sesuatu yang signifikan untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut di atas.

Sementara itu, lanjut Azas Tigor, dalam gugatan, FAKTA meminta Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan tiga hal.

Pertama, meminta maaf kepada para warga miskin dan warga kota secara terbuka di minimal enam media cetak nasional dan minimal enam televisi nasional dan minimal enam radio nasional, dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini. Adapun permintaan maaf kepada seluruh masyarakat miskin kota, redaksinya sebagai berikut: "saya sebagai gubernur DKI Jakarta dengan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh korban penggusuran di Provinsi DKI Jakarta serta menyatakan moratorium terhadap penggusuran di wilayah provinsi DKI Jakarta sampai dengan adanya peraturan terkait standart operasional prosedur penggusuran".

Kedua, melakukan moratorium (pemberhentian sementara) penggusuran. Ketiga, segera membuat standar operasional penggusuran Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Terkait dengan gugatan penggusuran yang dilakukan oleh FAKTA terhadap Pemprov Jakarta ini, berarti posisi hukum terhadap tindakan pemprov tidak boleh melakukan penggusuran dulu sebelum ada membuat standar operasional penggusuran Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan partisipasi masyarakat (SOP penggusuran).

"Untuk itu silahkan Pemprov menghentikan rencana penggusuran atau SP Penggusuran yang akan dilakukan pada tanggal 10 Juli terhadap warga yang tinggal di RT 02, 03, 04 RW 12 Kelurahan Bukit Duri tepatnya berada dibelakang Polsek Bukit Duri. Tindakan penghentian ini harus dilakukan agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum kesekian kalinya lagi," pungkas Azas Tigor. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya