Berita

Ronny F Sompie/Net

Wawancara

Ronny F Sompie: Penyidik Polri Belum Meminta Ditjen Imigrasi Cabut Paspor Rizieq

KAMIS, 06 JULI 2017 | 09:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, institusinya tak bisa berbuat banyak untuk menangani masalah keimigrasian pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Ronny Sompie bilang, Dirjen Imigrasi tak bisa mencabut paspor Habib Rizieq bila tidak ada per­mintaan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Selain soal Habib Rizieq, Ronny Sompie juga bicara soal maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Berikut penuturan selengkapnya;

Sudah satu bulan lebih Habib Rizieq berada di luar negeri, apa itu tidak menyalahi aturan keimigrasian?
Kalau seperti itu ya misalnya negara di sana memberikan izin tinggal sesuai dengan permoho­nan yang bersangkutan, itu kan tergantung negaranya. Kan bisa saja dimohonkan di sana. Jadi bisa langsung ke imigrasi di sana. Kan seperti warga negara asing bisa langsung ke imigrasi di sini. Kan sesuai dengan prose­dur yang ada.

Kalau seperti itu ya misalnya negara di sana memberikan izin tinggal sesuai dengan permoho­nan yang bersangkutan, itu kan tergantung negaranya. Kan bisa saja dimohonkan di sana. Jadi bisa langsung ke imigrasi di sana. Kan seperti warga negara asing bisa langsung ke imigrasi di sini. Kan sesuai dengan prose­dur yang ada.

Tapi apakah bisa WNI yang menjadi DPO itu bebas melakukan perjalanan ke negara lain tanpa melakukan pengu­rusan surat keimigrasian dari satu negara ke negara lain. Habib Rizieq misalnya yang sebelumnya berada di Saudi Arabia pindah ke Yaman?
Visa tergantung negara yang memberikan. Imigrasi Indonesia tidak punya kompetensi untuk memberikan Warga Negara Indonesia untuk menuju neg­ara lain. Jadi duta besar yang ada di sini yang bisa untuk dikonfirmasi. Warga negara as­ing juga kalau diberikan oleh imigrasi negara setempat itu juga menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di sana.

Tapi biasanya berapa lama sih berlakunya visa umroh itu?
Kalau orang asing bekerja bisa hampir enam bulan, satu tahun. Kalau mau diperpanjang terus, ya bisa terus. Kalau izin tinggal ada izin tinggal tetap, tergantung kebutuhan dia dan kelayakan atas penerimaan negara set­empat.

Meskipun WNI itu sedang dijerat kasus hukum?

Kalau itu, kecuali kita meng­informasikan ke negara yang bersangkutan bahwa dia sedang dicari. Nah mekanisme ini kan tergantung penyidik, iya kan. Cara itu kan bisa melalui KBRI untuk menyampaikannya, mela­lui Interpol. Kalau red notice tidak bisa, mungkin bisa pakai blue notice. Ini kasusnya bukan kasus berat, mungkin kalau ka­sus berat memang bisa pakai red notice. Pasti polisi di sana juga mengetahui kalau blue notice diterima. Nanti polisi sana dan polisi di sini akan berkoordinasi, lalu imigrasi juga akan berkoor­dinasi dengan imigrasi di sana serta penyidiknya.

Sejauh ini apakah kepoli­sian sudah berkoordinasi den­gan Anda?
Kalau imigrasi kan membantu Polri. Sudah ada koordinasi terus dalam kasus ini.

Dalam kasus Habib Rizieq ini apa mungkin dilakukan me­kanisme pencabutan paspor?
Untuk pencabutan paspor itu tidak bisa dilakukan bila tidak ada permintaan dari penyidik. Sejauh ini belum ada permint­aan. Dari pertemuan itu, pihak kepolisian yang sebagai pe­nyidik belum meminta Ditjen Imigrasi untuk mencabut paspor Habib Rizieq Shihab yang sudah menjadi tersangka

Soal lainnya. Saat ini masih banyak ditemukan TKI yang berangkat melalui jalur ile­gal, kenapa sih hal itu masih terjadi?
Kalau kita di imigrasi sih sudah sangat mendukung upaya pemerintah melalui kemente­rian tenaga kerja dan BNP2TKI untuk mencegah terjadinya TKI ilegal di luar negeri. Nah imigrasi melakukannya sejak sebelum berangkat.

Apa saja yang dilakukan dalam langkah pencegahan?
Ya kita ada beberapa cara yang dilakukan. Pertama itu kita berkoordinasi agar catatan tentang seberapa banyak WNI yang menjadi calon TKI itu akan kita lanjutkan lagi dalam pembuatan paspor. Bagi calon TKI yang tidak melalui prosedur akan kita sarankan untuk mela­lui prosedur, sehingga dalam pembuatan paspor kita tunda. Itu sudah kita lakukan sekitar 4.000-an WNI yang kita tunda untuk diberikan paspor sebelum dia berangkat. Karena nanti dia akan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti korban perdagangan orang.

Selain itu...

Kedua, kita juga tidak bisa menolak memberikan paspor, tapi ketika kita melakukan wawancara di TPIpelabuhan atau di pos lintas batas kita mengatahui tidak sesuai visanya, bukan visa kerja, melainkan visa umroh, visa ziarah, bahkan ada juga yang memakai visa bebas wisata, atau bebas kunjungan. Itu akan kita coba untuk melaku­kan saran, agar melalui prosedur yang benar agar tidak menjadi korban. Itu sudah sekitar 800 orang. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya