Berita

Bisnis

Sambangi Kemenaker, Perwakilan Karyawan PT MNI Jelaskan Kronologi PHK Sepihak

RABU, 05 JULI 2017 | 15:09 WIB | LAPORAN:

Puluhan karyawan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) yang menaungi manajemen Koran Sindo bersama Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyambangi kantor Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakiri di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

Mereka memenuhi undangan dari pihak Kemenaker untuk menjelaskan kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan anak perusahaan MNC Group itu. Terlebih, PHK yang dilakukan tidak memenuhi kententuan UU 31/2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai pembayaran pesangon.

Koordinator FSPMI, Sasmito Madrim, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya membeberkan 300 pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT MNI, diantara mereka telah bekerja selama lima tahun. Namun, pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan UU. Bahkan ada juga karyawan yang berstatus kontrak selama empat tahun.


"Kita diundang untuk klarifikasi, sekaligus melaporkan data-data yang kita dapat dari PHK sepihak. Intinya kita meminta Kemenaker turun tangan. Ini kan PHK massal yang terjadi di daerah, kita tawarkan agar penyelesaiannya di Jakarta," ujar Sasmito usai pertemuan.

Lebih lanjut Sasmito menjelaskan dalam pertemuan tersebut pihaknya juga memberikan data mengenai pesangon yang diberikan pihak PT MNI tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pihak Kemenaker sudah memberikan komitmen untuk membantu pekerja yang di PHK secara sepihak untuk mendapatkan hak-haknya. Termasuk mengenai upah yang belum seluruhnya dibayarkan.

"Jadi Senin (10/7), kita akan lengkapkan data soal pesangon yang tidak sesuai dengan UU. Intinya pihak Kemenaker sudah berkomitmen untuk membantu. Yang kita dorong tolak dulu PHK-nya. Selama proses ini MNC Grup harus kasih gaji dulu sebelum  putus dulu," ujarnya. [zul]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya