Berita

Politik

Jangan Manfaatkan Penutupan Sevel Untuk Memperlonggar Larangan Jual Miras

RABU, 05 JULI 2017 | 14:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penutupan gerai 7-eleven (sevel) murni persoalan bisnis. Jangan dikaitkan dengan keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian, dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket dan sejenisnya serta toko kelontong menjual minuman beralkohol (minol).

"Tutupnya Sevel lebih karena kompetitifnya bisnis ritel dan lemahnya strategi bisnis mereka. Selain itu, tutupnya Sevel dipastikan tidak akan mengganggu iklim usaha bisnis ritel di Indonesia," tegas Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris, dalam siaran persnya yang diterima sesaat lalu, (Rabu, 5/7).

Karena itu dia meminta jangan sampai penutupan gerai Sevel tersebut dimanfaatkan untuk meminta pemerintah melonggarkan aturan penjualan minol. Selain sudah menjadi komitmen Presiden Jokowi, larangan penjualan minol di minimarket sangat efektif menurunkan konsumsi minol terutama di kalangan remaja.


"Amatan saya beberapa pihak mulai cari-cari celah menjadikan tutupnya sevel sebagai momentum mendesak pemerintah melonggarkan aturan penjualan minol di minimarket," ungkap Fahira.

Fahira juga mengingatkan pemerintah untuk konsisten dan tidak terpengaruh dengan pernyataan berbagai pihak yang menyatakan bahwa aturan larangan menjual minol di minimarket menghambat investasi terutama bisnis ritel karena pernyataan tersebut sama sekali menyesatkan dan tidak berdasar.

"Jadi pernyataan yang mengatakan Sevel tutup karena larangan minol mengada-ada. Saya mau ingatkan, beberapa waktu lalu sempat terjadi kegaduhan dan gelombang penolakan saat ada wacana relaksasi aturan penjualan minol dan pembatalan perda miras. Jadi, saya pastikan akan terjadi lagi gelombang penolakan jika pemerintah mengakomodir pihak-pihak yang ingin agar minimarket dibolehkan lagi menjual minol," tegas Wakil Ketua Komite III DPD RI.

Sebagai informasi pada 16 Januari 2015 Menteri Perdagangan saat itu Rachmat Gobel menerbitkan Permendag 6/2015 yang melarang total semua minimarket dan sejenisnya menjual minol.

Kebijakan tegas ini diambil sebagai respon karena saat itu tidak ada minimarket yang mengindahkan aturan Permendag sebelumnya (Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014) yang melarang mini market menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan dan melarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun.

Fahira melanjutkan, sebelum menjadi pecandu alkohol, kebanyakan remaja mencoba minum bir yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen dan itu mereka dapat dengan mudahnya di minimarket. 

"Kalau sudah merasa yang 5 persen tidak ada pengaruh, dia coba yang kadar alkoholnya lebih besar. Jadi petaka awalnya itu dari bir. Makanya, Permendag ini harus terus dipertahankan," pungkas Senator Jakarta ini. [zul]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya