Berita

Buni Yani (paling kanan)/net

Hukum

Majelis Hakim Tolak Permintaan Buni Yani

SELASA, 04 JULI 2017 | 15:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Hakim Pegadilan Negeri Bandung menolak permintaan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, untuk menjawab tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang hari ini (Selasa pagi, 4/7) digelar di kantor Dinas Perpustakaan Kota Bandung. Agendanya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Buni Yani.

"Dari sembilan poin keberatan yang diajukan Buni Yani, ada tiga poin penting yang kami tanggapi," kata Jaksa, Andi Muh Taufik, seperti diberitakan RMOL Jabar.


Pertama, jaksa memberi tanggapan mengenai lokasi persidangan yang dipindahkan dari PN Depok ke PN Bandung. Ditegaskan jaksa, pemindahan tempat persidangan sudah sesuai dengan UU 35/1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai keberatan Buni Yani atas dakwaan mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jaksa menegaskan penambahan dakwaan disusun berdasarkan berkas penyidikan.

"Kami mempunyai kewenangan untuk menambah pasal setelah jaksa mempelajari berkas perkara dan meneliti ternyata bisa ditambahkan pasalnya. Ini sesuai dengan Pasal 138 dan 139 KUHP," kata Jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan dilakukan seusai ketentuan secara cermat dan teliti.

"Jadi kami menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dan dibacakan oleh terdakwa tidak beralasan. Kami juga memohon (majelis hakim) menolak eksepsi itu," kata jaksa.

Dalam dakwaan JPU, Buni Yani disangka mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Buni Yani juga didakwa mengunggah video yang telah diedit itu ke halaman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian.

Buni Yani berkali-kali keberatan atas dakwaan jaksa. Dia menegaskan tidak pernah memotong atau mengedit rekaman video tersebut. Menurut Buni, video pidato Ahok dia dapatkan dengan cara mengunduh dari akun medsos Media NKRI. Video yang diunduhnya itu berdurasi 30 detik.

Buni Yani dan tim kuasa hukumnya sempat meminta kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan lagi untuk menjawab tanggapan JPU.

Tapi, majelis hakim yang diketuai M. Sapto menolak permintaan itu. Persidangan akan dilanjutkan Selasa pekan depan (11/7) dengan agenda pembacaan putusan sela. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya