Berita

Buni Yani (paling kanan)/net

Hukum

Majelis Hakim Tolak Permintaan Buni Yani

SELASA, 04 JULI 2017 | 15:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Hakim Pegadilan Negeri Bandung menolak permintaan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, untuk menjawab tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang hari ini (Selasa pagi, 4/7) digelar di kantor Dinas Perpustakaan Kota Bandung. Agendanya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Buni Yani.

"Dari sembilan poin keberatan yang diajukan Buni Yani, ada tiga poin penting yang kami tanggapi," kata Jaksa, Andi Muh Taufik, seperti diberitakan RMOL Jabar.


Pertama, jaksa memberi tanggapan mengenai lokasi persidangan yang dipindahkan dari PN Depok ke PN Bandung. Ditegaskan jaksa, pemindahan tempat persidangan sudah sesuai dengan UU 35/1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai keberatan Buni Yani atas dakwaan mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jaksa menegaskan penambahan dakwaan disusun berdasarkan berkas penyidikan.

"Kami mempunyai kewenangan untuk menambah pasal setelah jaksa mempelajari berkas perkara dan meneliti ternyata bisa ditambahkan pasalnya. Ini sesuai dengan Pasal 138 dan 139 KUHP," kata Jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan dilakukan seusai ketentuan secara cermat dan teliti.

"Jadi kami menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dan dibacakan oleh terdakwa tidak beralasan. Kami juga memohon (majelis hakim) menolak eksepsi itu," kata jaksa.

Dalam dakwaan JPU, Buni Yani disangka mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Buni Yani juga didakwa mengunggah video yang telah diedit itu ke halaman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian.

Buni Yani berkali-kali keberatan atas dakwaan jaksa. Dia menegaskan tidak pernah memotong atau mengedit rekaman video tersebut. Menurut Buni, video pidato Ahok dia dapatkan dengan cara mengunduh dari akun medsos Media NKRI. Video yang diunduhnya itu berdurasi 30 detik.

Buni Yani dan tim kuasa hukumnya sempat meminta kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan lagi untuk menjawab tanggapan JPU.

Tapi, majelis hakim yang diketuai M. Sapto menolak permintaan itu. Persidangan akan dilanjutkan Selasa pekan depan (11/7) dengan agenda pembacaan putusan sela. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya