Berita

Bisnis

Bukan Barang Haram, Gula Rafinasi Layak Dikonsumsi

SELASA, 04 JULI 2017 | 09:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Informasi yang beredar di media bahwa gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi tidak benar membuat bingung para pakar. Karena gula rafinasi sebenarnya layak untuk dikonsumsi.
 
"Saya tidak tahu mengapa gula rafinasi tiba-tiba disebut berbahaya jika dikonsumsi, informasi itu tidak benar," ungkap Ir. Yusran Rachmat, pensiunan Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Kota Surabaya, (Selasa, 4/7).

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa gula rafinasi adalah proses yang dilakukan untuk mengolah raw sugar (bahan gula yang berasal dari tebu dan belum siap dikonsumsi) menjadi gula kristal putih. Dari mulai bahan baku, proses rafinasinya, hingga pengepakan dan pengangkutan itu semu harus memenuhi standard yang dituangkan melalui sertifikasi dan standarisasi SNI.

"Jadi gula rafinasi itu aman dan layak dikonsumsi oleh publik secara langsung, sebagaimana gula biasa," jelas Yusran yang sekarang menjadi asessor atau penilai Sertifikasi dan Standarisasi SNI di Balai Sertifikasi Industri yang bernaung di bawah Kementerian Perindustrian.

Namun, bahwa ada aturan mengenai distribusi gula rafinasi yang hanya diperuntukkan untuk industri, katanya menambahkan, itu soal lain.

"Tapi jangan menyebarkan informasi sesat bahwa gula rafinasi itu mengandung zat berbahaya. Ini sama saja dengan bahan bakar minyak untuk industri dan untuk publik, secara kualitas dan kandungan sama saja," paparnya.

Belakangan seiring dengan temuan Satgas Mafia Pangan terkait gula rafinasi, berita tentang berbahayanya gula rafinasi beredar di media dan sosial media.  Karena itu Yusran memberikan saran kepada Satgas Mafia Pangan agar tetap menjaga proporsional dan tugas pokok.

"Sebaiknya Satgas Mafia Pangan tidak keliru menjelaskan ke publik. Hanya karena menemukan tumpukan gula rafinasi lalu dikatakan itu bahan berbahaya," imbuhnya.

Seperti yang terjadi di Makassar, ditemukan 800 kg Gula rafinasi dalam kantong berukuran kecil. Tapi yang ditahan malah 15.000 ton yang jelas berbeda dengan yang 800 kantong kecil itu.

"Itu dua hak yang berbeda. Jika perusahaan kan punya ijin lengkap, disertifikasi dan memenuhi standarisasi SNI. Satgas harus juga berimbang melihat persoalan ini. Gula rafinasi itu bukan barang haram, itu kebijakan pemerintah juga," tandasnya.  [zul]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Roy Suryo: Akun Fufufafa 99,9 Persen Milik Gibran

Kamis, 19 September 2024 | 10:39

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Bakamla Akui Ada Ledakan Sebelum Kebakaran

Minggu, 29 September 2024 | 11:27

Kepemimpinan LaNyalla Dinilai Sukses Bawa DPD Jadi Pembela Rakyat

Minggu, 29 September 2024 | 10:58

Sejumlah Negara Berduka atas Kematian Pemimpin Hizbullah

Minggu, 29 September 2024 | 10:57

Dalami Kebakaran di Gedung Bakamla, Polisi Periksa 16 Kuproy

Minggu, 29 September 2024 | 10:44

Polda Sumbar Didorong segera Limpahkan Berkas Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Minggu, 29 September 2024 | 10:29

Polisi Harus Usut Tuntas Aksi Brutal Pembubaran Diskusi FTA

Minggu, 29 September 2024 | 10:26

Kantor Bakamla Kebakaran, Jalan Proklamasi Ditutup Sementara

Minggu, 29 September 2024 | 10:10

Anak Usaha Telkom Garap Film Horor Eksorsisme Pertama di Indonesia

Minggu, 29 September 2024 | 09:52

Makin Berani, Trump Cemooh Biden dan Harris "Cacat Mental"

Minggu, 29 September 2024 | 09:44

Biden: Kematian Bos Hizbullah Keadilan Bagi Para Korban

Minggu, 29 September 2024 | 09:24

Selengkapnya