Berita

Bisnis

Bukan Barang Haram, Gula Rafinasi Layak Dikonsumsi

SELASA, 04 JULI 2017 | 09:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Informasi yang beredar di media bahwa gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi tidak benar membuat bingung para pakar. Karena gula rafinasi sebenarnya layak untuk dikonsumsi.
 
"Saya tidak tahu mengapa gula rafinasi tiba-tiba disebut berbahaya jika dikonsumsi, informasi itu tidak benar," ungkap Ir. Yusran Rachmat, pensiunan Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Kota Surabaya, (Selasa, 4/7).

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa gula rafinasi adalah proses yang dilakukan untuk mengolah raw sugar (bahan gula yang berasal dari tebu dan belum siap dikonsumsi) menjadi gula kristal putih. Dari mulai bahan baku, proses rafinasinya, hingga pengepakan dan pengangkutan itu semu harus memenuhi standard yang dituangkan melalui sertifikasi dan standarisasi SNI.


"Jadi gula rafinasi itu aman dan layak dikonsumsi oleh publik secara langsung, sebagaimana gula biasa," jelas Yusran yang sekarang menjadi asessor atau penilai Sertifikasi dan Standarisasi SNI di Balai Sertifikasi Industri yang bernaung di bawah Kementerian Perindustrian.

Namun, bahwa ada aturan mengenai distribusi gula rafinasi yang hanya diperuntukkan untuk industri, katanya menambahkan, itu soal lain.

"Tapi jangan menyebarkan informasi sesat bahwa gula rafinasi itu mengandung zat berbahaya. Ini sama saja dengan bahan bakar minyak untuk industri dan untuk publik, secara kualitas dan kandungan sama saja," paparnya.

Belakangan seiring dengan temuan Satgas Mafia Pangan terkait gula rafinasi, berita tentang berbahayanya gula rafinasi beredar di media dan sosial media.  Karena itu Yusran memberikan saran kepada Satgas Mafia Pangan agar tetap menjaga proporsional dan tugas pokok.

"Sebaiknya Satgas Mafia Pangan tidak keliru menjelaskan ke publik. Hanya karena menemukan tumpukan gula rafinasi lalu dikatakan itu bahan berbahaya," imbuhnya.

Seperti yang terjadi di Makassar, ditemukan 800 kg Gula rafinasi dalam kantong berukuran kecil. Tapi yang ditahan malah 15.000 ton yang jelas berbeda dengan yang 800 kantong kecil itu.

"Itu dua hak yang berbeda. Jika perusahaan kan punya ijin lengkap, disertifikasi dan memenuhi standarisasi SNI. Satgas harus juga berimbang melihat persoalan ini. Gula rafinasi itu bukan barang haram, itu kebijakan pemerintah juga," tandasnya.  [zul]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya