Para pekerja media mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) agar turun langsung menyelesaikan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi kepada para pekerja media.
Para pekerja media yang terdiri dari Federasi Media, Informatika dan Grafika Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FMIG SBSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM Independen), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mendesak Menaker agar tidak berpihak kepada pengusaha media semata.
Wakil Ketua Umum FMIG SBSI, Jhon Roy P. Siregar menegaskan, dalam peristiwa terjadinya PHK massal terhadap jurnalis dan pekerja media di Koran Sindo yang dilakukan secara sepihak oleh Grup MNC, penegakan aturan dan hukum harus dilakukan.
"Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media," ujarnya dalam keterangan pers, Senin malam (3/7).
Senada dengan FMIG SBSI, Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM Indepeden), Sasmito juga mendesak PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) untuk melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja.
"Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sasmito.
Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, lanjut Sasmito, maka PT MNI didesak segera membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
"Atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak," ujarnya.
Pengacara publik LBH Pers, Gading Yonggar menerangkan, perkembangan teknologi digital sudah mulai berdampak kepada perusahaan media di Indonesia, yang pada akhirnya juga berimbas kepada pekerja media.
Kabar yang terbaru terdengar yaitu penutupan kantor biro koran Sindo di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado dan Makasar.
Penutupan tersebut berujung pada PHK sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) kepada pekerja media Koran Sindo.
"Selain itu, PT MNI juga memutasi pekerja media Koran Sindo ke unit bisnis MNC lainnya. Menurut informasi, ada sekitar 60-an buruh media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo tersebut," ujar Gading.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Joni Aswira, juga mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan kementerian tenaga kerja terkait pemenuhan hak-hak pekerja media dan jurnalis.
"Kita juga menghimbau para pekerja/junalis yang terkena dampak tersebut untuk mengorganisir diri untuk berjuang bersama sehingga tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi," pungkasnya. [sam]