Berita

Taksi Online/net

Bisnis

Ini Tarif Bawah Dan Atas Taksi Online Yang Ditetapkan Pemerintah

MINGGU, 02 JULI 2017 | 05:00 WIB | LAPORAN:

Pemerintah telah menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online. Penetapan tarif batas bawah dan atas tersebut mulai berlaku per 1 Juli 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan jika penetapan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Kan Permen-nya sudah ada dan secara waktu jatuh tempo hari ini dan diberlakukan. Hari ini efektif berkaitan tarif atas bawah, kuota dan STNK, ini berjalan bersamaan, pemberlakuannya 1 Juli," kata Budi kepada wartawan di kantornya, Sabtu (1/7).


Menurutnya, tarif batas bawah dan atas sudah ditentukan berdasarkan wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali dengan per kilometernya batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000. Sedangkan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papu batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500.

Menurut Budi, penentuan tarif berdasarkan diskusi dan usulan semua pihak, termasuk operator taksi online.

"Kalau pun (per wilayah) berbeda karena tingkat ekonominya dan spare part di sana mahal," kata Budi.

Setelah pemberlakuan tarif tersebut, ia berharap aturan itu bisa segera diikuti operator. Sebab, tentu ada sanksi jika aturan tersebut tidak diikuti oleh penyedia operator.

"Kita kasih waktu beberapa saat, tapi pemerintah tegas itu aturan berlaku. Tapi kita tidak ingin menanggapi semua, kita tidak mau ada konflik horizontal, maka kita soft lah berpikiran positif supaya ada level of servise bagus," demikian Budi.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya