Berita

Gedung KPK/net

Hukum

Sembunyikan Penerima Uang E-KTP, Jelas KPK Melanggar UU

SABTU, 01 JULI 2017 | 15:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

KPK harus menetapkan status tersangka atas 14 anggota DPR RI yang mengembalikan uang korupsi E-KTP, bukan malah menganggap mereka telah membantu penegakan hukum dan memiliki itikad baik.

Direktur Eksekutif Indonesia Law Enforcement Watch (ILEW), Iwan Sumule, menjelaskan isi UU 20/2001 Pasal 12C ayat (2). Isinya, "penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima".

Sementara, 14 anggota DPR RI yang mengembalikan uang gratifikasi dugaan korupsi E-KTP telah melewati batas waktu 30 hari sejak diterima. Jadi, gratifikasi tersebut sudah menjadi tindak pidana korupsi (suap).


"Dengan demikian, 14 anggota DPR RI yang mengembalikan uang ke KPK seharusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek E-KTP," jelas Iwan.

Dan semakin aneh di matanya karena KPK malah merasa bahaya kalau mengungkap nama 14 anggota DPR RI yang mengembalikan uang suap korupsi proyek E-KTP.

"Mereka yang mengembalikan uang itu harus segera ditetapkan tersangka, bukan malah disembunyikan," tegas Iwan lagi.

Karena mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka, jelas Iwan, KPK kembali melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan UU tindak pidana korupsi.

Dia meminta hal ini juga menjadi pertimbangan Pansus Angket KPK dalam mengevaluasi kinerja KPK dalam pelaksanaan UU.

Pada Maret lalu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, bahaya jika KPK menyebut nama 14 anggota DPR yang mengembalikan uang korupsi E-KTP dengan dalih mereka sudah membantu KPK dan punya itikad baik.

"Bahaya juga kalau disebutin namanya. Siapa yang akan menjamin keselamatannya?" ujar Laode kepada wartawan di Sleman, Senin 20 Maret lalu.

Beberapa hari lalu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga meminta KPK mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus E-KTP yang telah menelan anggaran Rp 5,9 triliun dan diduga telah merugikan negara sebesar 2,3 triliun.

Kejanggalan itu adalah mengenai pihak-pihak yang mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK. Fahri menilai KPK tidak secara gamblang mengungkap nama-nama ini.

"Dalam kasus E-KTP, KPK harus menjelaskan siapa yang mengembalikan uang? Kenapa mereka dilindungi? Kenapa ada diskriminasi?" gugat Fahri lewat akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (29/6).

Dijelaskan Fahri bahwa anggota DPR yang ikut mengembalikan uang harus dipublikasi oleh KPK agar ada langkah strategis yang bisa dilakukan Dewan. Pasalnya, sesuai kode etik Dewan, anggota yang mengembalikan uang bisa diduga terlibat dalam korupsi E-KTP dan layak dipecat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sementara itu, sejauh ini para anggota dan mantan anggota DPR yang pernah disebut dalam dakwaan jaksa karena dianggap menerima uang E-KTP adalah Anas Urbaningrum, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Arif Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, (almarhum) Mustokoweni dan (almarhum) Ignatius Mulyono.

Kemudian Taufiq Effendi, Teguh Juwarno, Miryam S Haryani, Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M Jafar Hafsah dan Ade Komarudin. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya